Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus mengawal proyek strategis di Kabupaten Merauke, Papua Selatan hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menjaga mutu pembangunan.

Asisten Intelijen Kejati Papua Yedivia Rum di Jayapura,Jumat mengatakan adapun proyek yang dipantau meliputi rehabilitasi daerah irigasi rawa di Kurik sepanjang 23,7 kilometer dan 21,7 kilometer, pembangunan sumur bor untuk penyediaan air baku, serta saluran pengendalian banjir di Markas Korem dan Rumah Sakit Merauke.

"Kami bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bakal terus melaksanakan pemantauan terhadap sejumlah proyek strategis di Kabupaten Merauke, Papua Selatan," katanya.

Menurut Yedivia, untuk itu sangat penting memastikan setiap proyek pembangunan berjalan tepat waktu, mutu, dan sasaran.

"Selain itu kami juga memantau pelaksanaan program percepatan swasembada gula dan bioetanol di Distrik Sarmayam di mana hal ini sesuai keputusan Jaksa Agung RI nomor 157 tahun 2024 tentang pembentukan satuan tugas percepatan swasembada gula dan bioetanol di Merauke," ujarnya.

Dia menjelaskan kegiatan PPS merupakan implementasi dari undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Untuk itu pengawal ini penting dilakukan guna mendeteksi dini potensi pelanggaran hukum dan mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan yang dapat menghambat pelaksanaan proyek strategis," katanya.

Dia menambahkan dengan begitu pihaknya memastikan seluruh proyek strategis berjalan sesuai ketentuan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, Nonce Saman mengatakan pihaknya sangat memberikan apresiasi atas perhatian Kejati Papua yang turun langsung ke lapangan.

"Sinergi ini penting untuk menjaga kualitas dan transparansi pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua Selatan," katanya.
 

Pewarta: Qadri Pratiwi

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025