Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari, Papua Barat, menyatakan bahwa adanya pemekaran lima distrik (kecamatan) baru di Kabupaten Manokwari berdampak pada perubahan 15.000 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK) di wilayah tersebut.
Kepala Disdukcapil Manokwari Rustam Efendi, di Manokwari, Jumat, mengatakan, dengan adanya pemekaran distrik baru maka alamat yang tertera pada KTP juga akan berubah dan tidak lagi menggunakan nama distrik lama.
“Jadi warga yang tinggal di distrik-distrik baru itu, kartu identitas mereka harus diganti dan disesuaikan, sehingga ada 15.900 warga harus cetak ulang KTP-el dan kartu keluarga,” katanya.
Ia menyebutkan kelima distrik tersebut saat ini sudah memiliki kode wilayah, sehingga Kabupaten Manokwari sudah resmi memiliki 14 distrik.
Kelima distrik baru tersebut yakni Distrik Mokwam pemekaran dari Distrik Warmare, Distrik Masni Utara dan Distrik Wasirawi pemekaran dari Distrik Masni.
Selanjutnya Distrik Aimasi pemekaran dari Distrik Prafi dan Distrik Moruj Mega pemekaran dari Distrik Manokwari Utara.
Untuk perubahan alamat di KTP tersebut, kata dia, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk segera melakukan perubahan alamat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kami sudah meminta pada Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk segera memasukkan alamat pada SIAK karena kami saat ini sedang melaksanakan program jemput bola," ujarnya.
Dia menambahkan kalau alamat sudah berganti pada SIAK, maka pihaknya langsung bisa mencetak KTP-el baru sesuai nama distrik yang baru.
Ia menjelaskan sembari menunggu perubahan pada SIAK, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemendagri agar mendapatkan ekstra blangko KTP-el.
Selama ini Kabupaten Manokwari hanya mendapatkan kuota 2.000 blangko e-KTP tiap bulan, sehingga jumlah itu tidak cukup untuk melayani perubahan data penduduk.
“Kebutuhan mendesak kita memang blangko KTP-el karena untuk perubahan itu kita membutuhkan blangko ekstra,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2025 Pemkab Manokwari telah menerima Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dengan diterbitkannya Kepmendagri tersebut, maka lima distrik pemekaran di Kabupaten Manokwari resmi mengantongi kode wilayah sehingga total distrik di Kabupaten Manokwari yang sembilan distrik bertambah menjadi 14 distrik.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025