Satuan tugas (Satgas) Pangan yang terdiri atas Badan Pangan Nasional (Bapanas) Pemerintah Papua Barat Daya dan Polda Papua Barat Daya melaksanakan pengawasan terhadap implementasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Provinsi ke-38 itu.
Ketua Pokja Pengawasan Ketersediaan Pangan sekaligus Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di Rektorat Ketersediaan Pangan pada Badan Pangan Nasional Tri Aris Indrayanto, di Sorong, Kamis menjelaskan, Satgas Pangan telah dibentuk berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nomor 375 Tahun 2024 yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap HET beras premium, medium dan SPHP.
"Ini untuk memastikan agar HET beras sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya usai melaksanakan sosialisasi HET beras kepada distributor di Kota Sorong.
HET beras ini ditetapkan berdasarkan zona yakni zona 1 membawahi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi dengan HET beras premium Rp14.900 per kilo, beras medium Rp13.500 per kilo dan dan beras SPHP Rp12.500 per kilo.
Kemudian zona 2 terdiri atas Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan) Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. HET beras Premium Rp15.400 per kilo, medium Rp14.000 per kilo dan SPHP Rp13.100 per kilo.
"Zona 3 itu Papua dan Maluku HET beras premium Rp15.800 per kilo, medium Rp15.500 per kilo dan SPHP Rp13.500 per kilo," bebernya.
Dia menyatakan, HET beras premium mengacu pada peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Kepal Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 Tentang Penetapan HET.
Kemudian HET beras SPHP mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 215 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras di Tingkat Konsumen Periode Juli Sampai Desember 2025.
"Regulasi ini penting untuk diketahui para distributor, sehingga kami turun dan memberikan sosialisasi kepada mereka," ujarnya.
Tujuannya adalah memastikan implementasi HET benar-benar dipatuhi oleh setiap pengusaha yang ada di wilayah Papua Barat Daya.
Kendatipun demikian, kata dia Papua Barat Daya bukanlah daerah sentra produksi sehingga memerlukan berbagai pertimbangan biaya yang harus dikeluarkan dengan tetap memperhatikan regulasi HET.
"Penerapan HET ini untuk melindungi konsumen dari harga yang tidak wajar," katanya.
Pada saat yang sama pihaknya pun langsung turun ke pasar dan toko untuk menyosialisasikan regulasi HET beras sekaligus ingin memastikan penerapan HET sudah berjalan di Kota Sorong.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025