Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menetapkan sembilan orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perusakan dan pembakaran Kantor Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.
Kasus tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/XII/2024/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 2 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Komisaris Besar Polisi Junov Siregar di Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis, mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas serta foto terbaru para terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah orang yang telah diamankan.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami telah mengidentifikasi sembilan orang yang saat ini masuk dalam DPO. Data dan foto terbaru para pelaku juga sudah kami kantongi," ujar Junov.
Adapun sembilan DPO tersebut masing-masing berinisial TY, AY, MF, SY, TA, AAH, MS, MY, dan NY.
Junov menjelaskan jumlah tersangka dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bisa bertambah. Dari keterangan beberapa orang yang telah menyerahkan diri, terungkap bahwa saat kejadian terdapat banyak orang yang terlibat," katanya.
Ia menambahkan pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu karena pada saat kejadian, kondisi di lokasi kejadian perkara (TKP) masih terbatas, baik dari sisi personel maupun pengamanan.
"Pada saat kejadian, situasi di lapangan masih terbatas, sehingga pendataan awal belum maksimal. Namun, melalui pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi, kasus ini akhirnya mulai terungkap," jelasnya.
Menurut Junov, Polda Papua Barat Daya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dan memburu seluruh pelaku yang terlibat.
"Cepat atau lambat, setiap tindak pidana pasti akan terungkap. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum," ujarnya.
Dia mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri, serta meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
Selain kasus pembakaran Kantor Distrik Bamusbama, Polres Tambrauw menangani dua perkara lain, yakni Laporan Polisi nomor: LP/B/12/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw tanggal 8 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pengeroyokan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang, dengan lima DPO berinisial TY, YY, SY, AY, dan DY
Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw tanggal 16 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pengeroyokan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang, dengan delapan DPO, yakni TY, SY, SY, AY, MY, DY, YY, dan AK
"Para DPO ini ada yang masuk tersangka di tiga kasus, ada yang di dua kasus dan ada hanya satu kasus," kata Junov.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda PBD tetapkan sembilan DPO kasus pembakaran kantor distrik
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2026