• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News papuatengah
Rabu, 10 September 2025
Antara News papuatengah
Antara News papuatengah
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Presiden Jokowi Disambut Suling Tambur Di Raja Ampat

      Presiden Jokowi Disambut Suling Tambur Di Raja Ampat

      Jumat, 22 Desember 2017 20:25

      Presiden Jokowi Mancing di Raja Ampat

      Presiden Jokowi Mancing di Raja Ampat

      Kamis, 21 Desember 2017 17:57

      Bupati Imburi serukan gerakan konsumsi ikan

      Bupati Imburi serukan gerakan konsumsi ikan

      Selasa, 28 November 2017 0:33

      Kapal turis tabrak karang di Raja Ampat

      Kapal turis tabrak karang di Raja Ampat

      Senin, 27 November 2017 1:09

      101 desa baru di Papua-Papua Barat teraliri listrik

      101 desa baru di Papua-Papua Barat teraliri listrik

      Rabu, 8 November 2017 12:16

  • Seputar Papua Barat
    • Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

      Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

      Jumat, 16 Februari 2018 19:57

      Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

      Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

      Jumat, 16 Februari 2018 19:48

      Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

      Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

      Jumat, 16 Februari 2018 19:18

      Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

      Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

      Jumat, 16 Februari 2018 18:16

      TNTC Berpotensi Datangkan Divisa Ratusan Triliun

      TNTC Berpotensi Datangkan Divisa Ratusan Triliun

      Rabu, 14 Februari 2018 15:19

  • Seputar Papua Tengah
    • Polres Mimika lakukan pengamanan di sejumlah titik rawan, antisipasi demo anarkis

      Polres Mimika lakukan pengamanan di sejumlah titik rawan, antisipasi demo anarkis

      Selasa, -3 -000 0:00

      Pengungkapan Kasus Narkoba di Mimika

      Pengungkapan Kasus Narkoba di Mimika

      Selasa, -3 -000 0:00

      PT Freeport hentikan sementara tambang bawah tanah GBC

      PT Freeport hentikan sementara tambang bawah tanah GBC

      Selasa, -3 -000 0:00

      Papua Tengah ajak semua pihak wujudkan daerah bebas malaria

      Papua Tengah ajak semua pihak wujudkan daerah bebas malaria

      Selasa, -3 -000 0:00

      Satgas Damai Cartenz jaga stabilitas Papua lewat pendekatan humanis

      Satgas Damai Cartenz jaga stabilitas Papua lewat pendekatan humanis

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Seputar Papua Barat Daya
    • Disdik Maybrat kumpulkan 72 Kepsek jelang pemeriksaan oleh BPK

      Disdik Maybrat kumpulkan 72 Kepsek jelang pemeriksaan oleh BPK

      Selasa, -3 -000 0:00

      PBD target pembentukan koperasi merah putih rampung Juli ini

      PBD target pembentukan koperasi merah putih rampung Juli ini

      Selasa, -3 -000 0:00

      PBD tingkatkan keamanan siber lindungi data pemerintah

      PBD tingkatkan keamanan siber lindungi data pemerintah

      Selasa, -3 -000 0:00

      Pemerintah Sorong Selatan hibahkan Rp1 miliar kepada GKI di Tanah Papua

      Pemerintah Sorong Selatan hibahkan Rp1 miliar kepada GKI di Tanah Papua

      Selasa, -3 -000 0:00

      Pemerintah Maybrat fokus pembangunan pendidikan dan kesehatan

      Pemerintah Maybrat fokus pembangunan pendidikan dan kesehatan

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Ekonomi
    • Tiongkok Sasaran Terbesar Ekspor Papua Barat

      Tiongkok Sasaran Terbesar Ekspor Papua Barat

      Rabu, 14 Februari 2018 12:56

      Industri Manufaktur Papua Barat Terus Tumbuh

      Industri Manufaktur Papua Barat Terus Tumbuh

      Jumat, 2 Februari 2018 15:23

      Harga Beras di Papua Barat di Bawah HET

      Harga Beras di Papua Barat di Bawah HET

      Kamis, 18 Januari 2018 20:42

      Populasi Kayu Merbau di Teluk Wondama Menyusut

      Populasi Kayu Merbau di Teluk Wondama Menyusut

      Kamis, 18 Januari 2018 20:31

      Perkebunan Kakao Sejumlah Daerah Papua Barat Direhabilitasi Total

      Perkebunan Kakao Sejumlah Daerah Papua Barat Direhabilitasi Total

      Jumat, 12 Januari 2018 13:06

  • Hukum
    • Lukas Enembe diduga terima suap Rp1 miliar

      Lukas Enembe diduga terima suap Rp1 miliar

      Selasa, -3 -000 0:00

      Polres Yahukimo evakuasi lima jenazah anggota KKB di Dekai

      Polres Yahukimo evakuasi lima jenazah anggota KKB di Dekai

      Selasa, -3 -000 0:00

      Panglima TNI dan Kapolri teken MoU perkuat kerja sama

      Panglima TNI dan Kapolri teken MoU perkuat kerja sama

      Selasa, -3 -000 0:00

      MUI minta Pemkab Jayapura tegakkan perda minuman beralkohol

      MUI minta Pemkab Jayapura tegakkan perda minuman beralkohol

      Selasa, -3 -000 0:00

      Kajati Papua Barat: Kajari percepat penanganan perkara

      Kajati Papua Barat: Kajari percepat penanganan perkara

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Olahraga
    • Eric Thohir: Piala Dunia U-20 jadi penilaian kesiapan untuk Piala Dunia senior

      Eric Thohir: Piala Dunia U-20 jadi penilaian kesiapan untuk Piala Dunia senior

      Selasa, -3 -000 0:00

      Witan Sulaeman: Indonesia percaya diri hadapi Uzbekistan

      Witan Sulaeman: Indonesia percaya diri hadapi Uzbekistan

      Selasa, -3 -000 0:00

      Ratu Tisha: Maluku jadi contoh pembinaan usia muda

      Ratu Tisha: Maluku jadi contoh pembinaan usia muda

      Selasa, -3 -000 0:00

      Timnas Indonesia gulung China 1-0

      Timnas Indonesia gulung China 1-0

      Selasa, -3 -000 0:00

      Menpora:  Naturalisasi Shayne Pattynama kebutuhan jangka pendek

      Menpora: Naturalisasi Shayne Pattynama kebutuhan jangka pendek

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Artikel
    • Membangun sentra pertanian solusi menekan inflasi di Papua

      Membangun sentra pertanian solusi menekan inflasi di Papua

      Selasa, -3 -000 0:00

      Trent Alexander tinggalkan Liverpool dengan jejak luar biasa hebat

      Trent Alexander tinggalkan Liverpool dengan jejak luar biasa hebat

      Selasa, -3 -000 0:00

      Menyingkap masa silam Suku Asmat melalui museum etnografi

      Menyingkap masa silam Suku Asmat melalui museum etnografi

      Selasa, -3 -000 0:00

      Merintis jalan prestasi biliar di Papua Pegunungan

      Merintis jalan prestasi biliar di Papua Pegunungan

      Selasa, -3 -000 0:00

      Merawat toleransi beragama di Biak Numfor

      Merawat toleransi beragama di Biak Numfor

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Foto
    • Selamat Jumat Agung

      Selamat Jumat Agung

      Sabtu, 19 April 2025 13:47

      Selamat Tahun Baru 2025

      Selamat Tahun Baru 2025

      Selasa, 31 Desember 2024 23:15

      Dewas LKBN ANTARA kunjungi Biro Papua Barat di Manokwari

      Dewas LKBN ANTARA kunjungi Biro Papua Barat di Manokwari

      Minggu, 28 Juli 2024 18:20

      Banjir Sorong

      Banjir Sorong

      Minggu, 10 Maret 2024 9:56

      Warga Kabupaten Manokwari menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024

      Warga Kabupaten Manokwari menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024

      Sabtu, 17 Februari 2024 14:28

  • Video
    • GOTONG-ROYONG BERSIHKAN DRAINASE KAMPUNG TIPUKA

      GOTONG-ROYONG BERSIHKAN DRAINASE KAMPUNG TIPUKA

      Jumat, 5 September 2025 15:22

      MAHASISWA DAN DPRK SORONG SEPAKAT BENTUK PANSUS

      MAHASISWA DAN DPRK SORONG SEPAKAT BENTUK PANSUS

      Kamis, 4 September 2025 15:43

      PESERTA BEASISWA YPMAK JANGAN TERPROVOKASI ISU DEMONSTRASI

      PESERTA BEASISWA YPMAK JANGAN TERPROVOKASI ISU DEMONSTRASI

      Kamis, 4 September 2025 13:06

      BKN LAKUKAN PENILAIAN CALON PEJABAT PEMKAB MIMIKA

      BKN LAKUKAN PENILAIAN CALON PEJABAT PEMKAB MIMIKA

      Kamis, 4 September 2025 11:33

      PEMKAB MIMIKA LAKUKAN LELANG JABATAN ESELON II

      PEMKAB MIMIKA LAKUKAN LELANG JABATAN ESELON II

      Kamis, 4 September 2025 10:55

Idham Holik: Pernyataan Mahfud MD jadi "early warning" bagi KPU

Rabu, 9 Agustus 2023 14:43 WIB

Idham Holik: Pernyataan Mahfud MD  jadi

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) -

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu sebagai sistem peringatan dini (early warning system).

"Apa yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam menjadi early warning system bagi KPU untuk mendisiplinkan dan memastikan seluruh jajaran KPU di daerah dan Badan Ad Hoc (ppk, pps, dan kpps) agar tidak melakukan perilaku moral hazard dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024," ujar Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, peringatan dini itu untuk memastikan dan mendisiplinkan seluruh jajaran KPU RI di daerah dan Badan Ad Hoc agar tidak melakukan penyimpangan moral dalam Pemilu Serentak 2024.

Apabila terdapat anggota KPU RI yang diketahui berbuat curang, mereka dapat dikenakan Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta".

Lalu, Pasal 536 UU No 7 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Saat disinggung terkait upaya menyelidiki pembelian suara (vote buying) yang dilakukan anggota KPU. Idham menjelaskan dugaan tindak pidana pembelian suara atau politik uang ditangani oleh Bawaslu RI dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 486 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu".

Kemudian, Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengungkapkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Selain itu, apabila anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 524 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutya, Pasal 524 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menuturkan apabila anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Adapun KPU memiliki peran sebagai penyelenggara tahapan pemilu dari awal hingga akhir dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Indonesia. Kendati demikian, saat disinggung mengenai apakah dengan keberadaan politik uang di KPU dapat menurunkan kepercayaan publik, Idham mengatakan belum ada putusan dari Bawaslu dan DKPP yang menyatakan hal itu.

"Sampai saat di Pemilu 2024, belum ada Putusan Bawaslu atau Putusan DKPP yang menyatakan demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/8), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sejumlah penyakit saat pemilu yang harus diantisipasi dari sekarang.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, penyakit pertama adalah politik uang dengan membeli dukungan suara yang dapat dibeli secara borongan maupun eceran.

"Politik uang adalah upaya memenangkan pemilu melalui pembelian dukungan," ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pembelian suara secara borongan dapat melalui botoh ataupun pejabat di desa, kecamatan hingga KPU. Walaupun KPU merupakan lembaga independen, sambung dia, anggotanya berada sampai ke daerah.

"Banyak di KPU meski sudah independen, karena KPU bukan hanya di Jakarta. Itu ada sampai ke daerah bahkan tingkat tps itu orang KPU semuanya," jelasnya.

Sementara itu, pembelian suara secara eceran biasanya disebut sebagai serangan fajar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPK ditemukan peningkatan volume terjadinya korupsi itu selalu sejalan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Lalu, penyakit kedua ialah hoaks atau berita bohong yang isinya menimbulkan perpecahan. Padahal, lanjut Mahfud, pemilu adalah ekspresi demokrasi dan demokrasi akan menjadi liar serta merusak masyarakat kalau tidak ada nomokrasi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Idham Kholik: Pernyataan Menkopolhukam jadi "early warning" bagi KPU

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

KPU Papua perpanjang jadwal pleno rekapitulasi suara PSU Pilgub

KPU Papua perpanjang jadwal pleno rekapitulasi suara PSU Pilgub

18 Agustus 2025 09:54

KPU Papua: Masyarakat sabar tunggu hasil penghitungan suara PSU Pilgub

KPU Papua: Masyarakat sabar tunggu hasil penghitungan suara PSU Pilgub

10 Agustus 2025 16:46

Bawaslu: Dua paslon tunggu putusan akhir KPU soal pemenang Pilgub Papua

Bawaslu: Dua paslon tunggu putusan akhir KPU soal pemenang Pilgub Papua

8 Agustus 2025 08:51

KPU RI: Pelaksanaan PSU Papua berjalan aman

KPU RI: Pelaksanaan PSU Papua berjalan aman

6 Agustus 2025 12:54

Ribka Haluk pantau PSU pilgub Papua di Kabupaten Jayapura

Ribka Haluk pantau PSU pilgub Papua di Kabupaten Jayapura

6 Agustus 2025 12:24

473 kotak suara PSU Pilgub Papua mulai didistribusikan ke TPS

473 kotak suara PSU Pilgub Papua mulai didistribusikan ke TPS

4 Agustus 2025 11:48

Distribusi logistik PSU Papua dimulai 28 Juli

Distribusi logistik PSU Papua dimulai 28 Juli

12 Juli 2025 05:55

BP3OKP sampaikan 8 poin imbauan jelang PSU Papua

BP3OKP sampaikan 8 poin imbauan jelang PSU Papua

10 Juli 2025 04:32

Terkini

  • Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

    Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

    Feb 16th, 2018

  • Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

    Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

    Feb 16th, 2018

  • Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

    Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

    Feb 16th, 2018

  • Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

    Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

    Feb 16th, 2018

  • Atraksi Barongsai Meriahkan Tahun Baru Imlek di Teluk Wondama

    Atraksi Barongsai Meriahkan Tahun Baru Imlek di Teluk Wondama

    Feb 16th, 2018

Foto

Selamat Jumat Agung

Selamat Jumat Agung

Selamat Tahun Baru 2025

Selamat Tahun Baru 2025

Dewas LKBN ANTARA kunjungi Biro Papua Barat di Manokwari

Dewas LKBN ANTARA kunjungi Biro Papua Barat di Manokwari

Banjir Sorong

Banjir Sorong

Warga Kabupaten Manokwari menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024

Warga Kabupaten Manokwari menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024

Terpopuler

Dinas Sosial Mimika masih buka pendaftaran siswa Sekolah Rakyat

Dinas Sosial Mimika masih buka pendaftaran siswa Sekolah Rakyat

Kejati Papua Barat: Pemindahan sidang empat tahanan politik sah secara yuridis

Kejati Papua Barat: Pemindahan sidang empat tahanan politik sah secara yuridis

Prabowo terbitkan Keppres kenaikan pangkat Sekda Tolikara Yosua Douw

Prabowo terbitkan Keppres kenaikan pangkat Sekda Tolikara Yosua Douw

PUPR Mimika alokasikan Rp9,3 miliar untuk lebarkan Jalan Irigasi

PUPR Mimika alokasikan Rp9,3 miliar untuk lebarkan Jalan Irigasi

BKN kerahkan 14 penilai lakukan seleksi pejabat Pemkab Mimika

BKN kerahkan 14 penilai lakukan seleksi pejabat Pemkab Mimika

Antara News papuatengah
papuabarat.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Nasional
  • Seputar Papua Tengah
  • Seputar Papua Barat
  • Seputar Papua Barat Daya
  • Ekonomi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA