Jakarta (ANTARA) -
Proper merupakan singkatan dari Public Disclosure Program for Environmental Compliance, atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni salah satu bentuk kebijakan KLHK untuk mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan dengan menetapkan standar-standar dan kriteria tertentu dalam pengelolaan lingkungan sebelum mendirikan perusahaan.
Efisiensi energi proper mencakup empat ruang lingkup efisiensi energi, yakni peningkatan efisiensi energi dari proses produksi dan utilitas pendukung, penggantian mesin atau proses yang lebih ramah lingkungan, serta efisiensi dari bangunan dan sistem transportasi.
"Kalau perusahaan jelek ya propernya jelek, kalau propernya jelek berarti reputasi lingkungannya jelek dia. Kalau perusahaan reputasi lingkungannya jelek, menurut saya sih sekarang di Indonesia dia akan kesulitan," tuturnya.
Siti memaparkan, selama ini KLHK sudah melakukan upaya lintas sektor untuk mengurangi emisi karbon, tentunya juga dengan melibatkan masyarakat.
"Langkah-langkahnya sudah ada sejak dulu, karena ada dekarbonisasi (pengurangan emisi karbon) dan itu terstruktur juga ya cuma kan bukan di KLHK saja, di ESDM juga," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga mengatakan potensi energi baru dan terbarukan yang besar harus dioptimalkan untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pencapaian target bauran EBT.
"Semua sumber-sumber energi baru terbarukan kita dapat kita manfaatkan kalau kita bisa membangun infrastruktur yang mendukung, infrastruktur yang bisa menyalurkan semua potensi sumber untuk bisa termanfaatkan," ujar Arifin.
Adapun potensi EBT tersebut berasal dari energi surya, bayu, hidro, bioenergi, panas bumi, dan juga laut yang total potensinya mencapai 3.689 gigawatt (GW).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LHK: Pemerintah sudah buat kebijakan agar PLTU beralih ke EBT