Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memperketat pengawasan dan penertiban peredaran minuman keras (miras) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Vicente Campana Baay di Sorong, Selasa, menjelaskan langkah ini dilakukan melalui koordinasi Satpol PP Provinsi dan aparat terkait guna meningkatkan patroli rutin di seluruh wilayah Papua Barat Daya khususnya Kota Sorong untuk memastikan penjualan minuman keras dihentikan.
"Selama bulan Ramadhan kita tetap melakukan patroli rutin dan pengawasan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya," jelasnya.
Dia mengatakan, koordinasi juga telah dilakukan dengan aparat kepolisian, termasuk Polda Papua Barat Daya, untuk memastikan kegiatan sosialisasi dan operasi penertiban berjalan lancar.
"Khusus bagi hiburan malam kita akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan kepala daerah setempat," katanya.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan, serta menekan potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat peredaran miras dan kegiatan usaha yang tidak tertib.
"Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada penjual yang berani mengedarkan miras di Kota Sorong," katanya.
Selain penertiban peredaran miras, pihaknya juga melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar atau tempat umum lainnya.
"Kami tidak melarang PKL berjualan, selama tidak mengganggu hak pejalan kaki atau pengguna kendaraan," ujarnya.
Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sedang mempercepat penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban PKL. Perda ini nantinya menjadi acuan bagi Satpol PP dalam melakukan penertiban lebih masif.
