Manokwari (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo di Manokwari, Rabu, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah dilakukan tahap II. Tersangka dan barang bukti berupa senjata api dan amunisi sudah diserahkan ke Kejaksaan," kata Benny.
Dia menjelaskan dua tersangka masing-masing Eko Sugiyono dan Adi Pamungkas, terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti dari Eko Sugiyono yaitu dua pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat, 579 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 564 butir kaliber 7,62 mm, 183 butir kaliber 9 mm, dan 40 butir kaliber 45 ACP.
Barang bukti Adi Pamungkas meliputi, senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser, kemudian 132 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 7 butir kaliber 7,62 mm, 93 butir kaliber 9 mm, 2 butir kaliber 45 ACP
"Polisi juga menyita beberapa popor, laras, magazin, detonator, telepon genggam, buku tabungan, dan kartu ATM," ujarnya.
Menurut dia sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dan sebanyak 1.600 butir amunisi telah dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh jaksa penuntut umum dan kuasa hukum.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan tiga Polda yaitu Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda Jawa Timur yang bermula dari penangkapan terhadap tersangka Eko Sugiyono mantan anggota TNI.
"Pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat mencegah peredaran senjata api secara ilegal," kata Benny.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya menjelaskan, tersangka Eko Sugiyono ditangkap pada Maret 2025 karena terlibat dalam jaringan jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Papua Barat serahkan tersangka kasus senjata ilegal ke Kejaksaan