Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat melibatkan tokoh agama dan akademisi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) guna menekan dari peredaran minuman keras yang tidak terkendali.
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono, di Manokwari, Jumat, mengatakan, masukan konstruktif dari tokoh masyarakat, tokoh agama hingga akademisi dibutuhkan pemda untuk memperkaya dan memberi bobot terhadap substansi ranperda pengendalian minol.
“Hari ini kita melaksanakan forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan tokoh agama dan akademisi agar perda yang dihasilkan betul-betul berkualitas,” ujar Mugiyono saat membuka FGD.
Ia menjelaskan, penyusunan Perda mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan aturan itu, pemerintah daerah diberi wewenang untuk turut mengendalikan, mengatur dan mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Pemkab Manokwari memiliki Perda Manokwari nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan memproduksi minuman beralkohol.
Namun aturan tersebut telah dicabut karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Sejak dicabutnya perda tersebut, saat ini Manokwari mengalami kekosongan regulasi yang membuat penjualan minol tak terkontrol.
Akibatnya justru dampak sosial dan keamanan dari peredaran minol yang tidak terkendali semakin membebani pemerintah daerah.
“Selain tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, banyak konflik sosial dan gangguan keamanan dipicu oleh orang-orang yang konsumsi miras. Ini menjadi beban yang harus segera diselesaikan dengan regulasi yang tepat,” katanya.
Wakil Ketua Tim Penyusunan Ranperda Richard Alfons, mengungkapkan, saat ini terdapat 53 titik penjualan minuman beralkohol di wilayah Manokwari yang seluruhnya beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
“Sampai saat ini Pemkab belum mengeluarkan satu pun izin resmi untuk penjualan miras. Karena itu, Ranperda ini penting untuk mengatur pengawasan dan pengendaliannya secara legal dan terukur,” kata Richard yang juga Plt Kepala Bappeda Manokwari.
Ia mengatakan, penyusunan Ranperda pengendalian minol dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.
Seperti diketahui, ada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/2024 yang tidak memperkenankan pemda melarang total peredaran minol.
“Kita tidak bisa melarang total, tapi bisa membatasi peredaran miras di lokasi tertentu seperti melarang penjualan di sekitar rumah ibadah dan sekolah,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah mendapat masukan dari tokoh agama dan akademisi, maka ranperda pengendalian minol sudah final dan bisa segera diajukan untuk dibahas di Bapemperda DPRK Manokwari.
Ia berharap dukungan semua pihak, baik DPRK maupun masyarakat sipil, agar Ranperda ini segera rampung dan menjadi dasar hukum pengendalian minol di Manokwari.
“Ranperda ini adalah satu dari tiga regulasi prioritas tahun ini, bersama Ranperda Pendidikan Gratis dan Manokwari Branding City. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan selesai dalam waktu dekat,” katanya.