Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik permainan antara pengusaha dan oknum di Pemerintah Kota Sorong terkait tunggakan pajak hotel, restoran, dan perusahaan lainnya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dugaan ini mencuat sebagai bentuk keprihatinan KPK terhadap lambannya penindakan serta lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan wajib pajak yang tidak patuh.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, di Sorong, Rabu, menjelaskan bahwa kondisi tunggakan pajak yang terus terjadi dari tahun ke tahun menandakan ada sesuatu yang tidak berjalan normal dalam sistem pengawasan dan penegakan peraturan pajak di Kota Sorong.
"Jangan sampai ini terjadi karena ada keberanian dari pengusaha, karena mungkin mereka sudah merasa aman, atau sudah mengamankan dalam tanpa kutip, paham kan," kata Dian.
Menurutnya, ada kemungkinan kuat bahwa para pengusaha berani tidak membayar pajak karena mendapatkan perlindungan atau "kesepakatan tidak tertulis" dengan pihak-pihak tertentu di pemerintahan.
Hal itu semakin diperkuat dengan tidak adanya tindakan tegas seperti pencabutan izin usaha atau penyegelan terhadap tempat usaha yang menunggak dari Pemerintah Kota Sorong.
KPK mencatat sejumlah hotel dan restoran di Kota Sorong yang masih memiliki tunggakan pajak cukup besar sejak 2020 hingga 2025. Beberapa di antaranya seperti Hotel Vega Rp1,901 miliar, M Hotel Rp1,470 miliar, Hotel Royal Mamberamo Rp704 juta, Hotel Marina Mamberamo Rp513 juta, Hotel Belagri dan The Belagri Rp201 juta, Kasuari Valley dan Hotel Luxio: Rp237 juta, Hotel F-Two: Rp43 juta.
Sementara dari sektor non-hotel, utang pajak daerah juga ditemukan pada PT. Pro Intertech Indonesia Rp4,896 miliar, PT. Lintas Artha Lestari Rp365 juta, PT. Bagus Jaya Abadi Rp356 juta, PT. Akam Rp361 juta.
Dian Patria menegaskan bahwa pendampingan dari KPK kepada Pemerintah Kota Sorong sudah mencapai batas akhir. Karena KPK sudah berulang kali hadir untuk mendorong perbaikan tata kelola, namun tidak melihat kemajuan yang berarti.
“Di daerah lain kami cukup satu kali mendampingi, mereka langsung bergerak. Tapi di Sorong sudah berkali-kali dan masih seperti ini. Ini yang terakhir dari kami,” katanya tegas.
KPK mendorong Pemkot Sorong untuk segera melakukan penindakan administratif, seperti pencabutan izin usaha dan penyegelan bagi para wajib pajak yang tidak menunjukkan niat baik untuk melunasi utang pajak.
“Kalau tidak dibayar, izinnya cabut. Jangan sampai pemerintah malah takut atau bermain mata. Tegakkan aturan untuk keadilan fiskal,” ujar Dian.
KPK menduga ada permainan di balik tunggakan pajak di Kota Sorong
Rabu, 30 Juli 2025 15:08 WIB

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria bersama Pemerintah Kota Sorong memasang plang informasi tunggakan pajak di Hotel Vega Kota Sorong, Selasa (29/7/2025). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu.