Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditemukan saat pelaksanaan Operasi Patuh Mansinam Tahun 2025 selama 14 hari sebanyak 399 pelanggaran.
Kepala Satlantas Polresta Manokwari Inspektur Polisi Satu Nurfah Tajong di Manokwari, Kamis, mengatakan ada 101 tindakan penegakan hukum tilang manual dan 298 pelanggar diberikan teguran.
"Tilang manual mengalami peningkatan dibanding operasi tahun lalu yaitu 72 penilangan," kata Nurfah Tajong.
Dia menyebut jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi penilangan, meliputi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada pengemudi yang tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, melawan arus lalu lintas, dan pengendara roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman.
"Ada 198 pengendara yang tidak pakai helm, tapi jumlahnya turun dibanding tahun lalu (300 pelanggaran)," ujarnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mansinam, kata dia, ada sejumlah barang bukti pelanggaran lalu lintas yang ditahan oleh pihak kepolisian yaitu 84 unit kendaraan bermotor, enam SIM, dan 11 STNK.
Jumlah keseluruhan kendaraan bermotor roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 327 unit, kendaraan umum atau mobil penumpang 40 unit, dan 32 unit mobil pengangkut barang.
"Kalau mobil itu paling banyak tidak menggunakan sabuk pengaman," jelas Nurfah.
Menurut dia upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas tidak hanya dilakukan dengan tindakan represif, melainkan kegiatan preemtif seperti sosialisasi, pemasangan spanduk, dan lainnya.
Kepolisian melaksanakan 11 kegiatan penyuluhan tertib berlalu lintas menyasar pengemudi roda dua, 24 penyuluhan kepada pengemudi roda empat, dan 66 kali sosialisasi kepada asosiasi pemilik kendaraan bermotor.
"Jumlah spanduk yang kami pasang di sejumlah titik selama operasi ada 217 spanduk, dan 64 kegiatan patroli keliling," ucap Nurfah.