Manokwari (ANTARA) - Sebanyak 127 kendaraan bermotor terdiri dari 90 unit roda dua dan 37 unit roda empat terjaring razia kepatuhan pajak yang digelar UPTD Samsat Manokwari, Satlantas Polresta Manokwari dan Bapenda Manokwari di Manokwari, Papua Barat, Selasa.
Kepala UTD Samsat Manokwari Septinus Ullo mengatakan, kegiatan razia kepatuhan yang melibatkan Satlantas akan berlangsung selama tiga hari (29-31 Juli) dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
"Saya harus akui bahwa kesadaran masyarakat pemilik kendaraan masih sangat rendah. Jadi, kami gandeng Satlantas gelar razia pajak kendaraan," kata Septinus.
Septinus menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari pelaksanaan pada bulan sebelumnya, karena memberikan dampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor kurang lebih sebanyak Rp200 juta.
Samsat juga rutin melakukan sosialisasi program insentif Gubernur Papua Barat yaitu pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku sejak 1 Juli-20 Desember 2025.
"Setelah kami evaluasi kegiatan (razia kepatuhan pajak motor) bulan lalu, dampaknya signifikan maka dilanjutkan kembali," ujarnya.
Septinus menjelaskan penerimaan semua jenis pajak kendaraan bermotor pada periode Januari-Juni 2025 terealisasi kurang lebih Rp6 miliar atau sekitar 16,22 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2025 sebanyak Rp37 miliar.
Kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor yang belum menyentuh level 50 persen dipengaruhi sejumlah faktor, meski demikian berbagai strategi jemput bola tetap diselenggarakan, seperti kegiatan Samsat Keliling dan razia kepatuhan.
"Hasil razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor hari pertama akan dipublikasi saat kegiatan hari kedua besok (Rabu)," ujarnya.
Kepala Satlantas Polresta Manokwari Inspektur Polisi Satu Nurfah Tajong mengatakan, pelaksanaan razia gabungan selama tiga hari hanya difokuskan pada pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah setempat.
Kendaraan yang terjaring razia akan diberikan surat oleh Samsat untuk menyelesaikan tunggakan pokok pajak tanpa denda karena adanya program insentif dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Kalau tidak dilakukan penindakan, begitu banyak yang melanggar ketentuan baik itu soal kewajiban pajak maupun aturan berlalu lintas," ujarnya.
Menurut dia hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diperoleh dari masyarakat dapat digunakan pemerintah daerah untuk melaksanakan program pembangunan fasilitas publik seperti jalan, jembatan, dan lainnya.
Kepolisian senantiasa mendorong peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor dan tertib berlalu lintas melalui berbagai kegiatan edukasi secara berkelanjutan, sehingga memberikan efek sesuai ekspektasi.
"Intinya, razia ini efektif membentuk masyarakat yang sadar dan patuh membayar pajak serta tertib berlalu lintas," ucap Nurfah.