Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, menetapkan RR sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang perempuan penyandang disabilitas tunawicara dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal yang kami terapkan, Pasal 6 huruf b dan huruf c, serta Pasal 15 huruf h UU 12 Tahun 2022, dan atau Pasal 285 KUHP," kata Kepala Satreskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu di Manokwari, Kamis.
Dia menerangkan, Pasal 6 huruf b dan c UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara Pasal 15 huruf h mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya, termasuk disabilitas komunikasi seperti tunawicara.
"Korban adalah perempuan tunawicara yang tidak dapat membela diri dan berteriak meminta pertolongan. Ini memperberat unsur pidananya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui tindak pidana kekerasan seksual dilakukan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 saat keluarga korban tidak berada di rumah.
Tersangka membujuk korban dengan memberikan uang dan aksi bejat tersebut akhirnya terungkap setelah korban diketahui hamil, sehingga pihak keluarga melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Keluarga curiga korban hamil, lalu tanya ke korban, korban anggukkan kepala sambil tunjuk ke arah rumah tersangka," ujarnya.
Dia menyebut selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik kepolisian juga telah mengantongi bukti visum et repertum dari rumah sakit yang menguatkan dugaan kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak dan penyandang disabilitas menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan.
"Tersangka RR sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Napitupulu.
Pemerkosa tunawicara di Manokwari terancam pidana penjara 12 tahun
Jumat, 1 Agustus 2025 15:32 WIB

Kepala Satreskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu saat ditemui awak media di Manokwari, Papua Barat. ANTARA/Fransiskus Salu Weking