Manokwari (ANTARA) - Kepolisan Daerah (Polda) Papua Barat menjerat pidana penjara 20 tahun kepada kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi berinisial R (41), karena melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo di Manokwari, Kamis, mengatakan tersangka tidak hanya dijerat pidana penjara melainkan kewajiban membayar denda Rp1 miliar sampai Rp20 miliar.
"Kalau hukuman maksimal itu, penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Benny.
Dia menjelaskan tersangka R menggunakan pesawat komersil dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Manokwari pada 31 Agustus 2025 untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 61,82 gram yang dipesan oleh seseorang.
Tersangka menyimpan barang bukti tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu ke celana dalam agar dapat mengelabui petugas, dan tidak terdeteksi perangkat sinar X saat pemeriksaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
"Jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dapat info dan langsung monitor kedatangan tersangka. Dia diamankan saat berada di parkiran Bandara Rendani Manokwari," ujarnya.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga menjelaskan, tersangka mengaku memperoleh imbalan uang sebanyak Rp25 juta dari kegiatan pendistribusian sabu-sabu ke wilayah Manokwari.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap sosok pemesan sabu-sabu, sekaligus membongkar jaringan pengedar narkotika di Manokwari, dan Papua Barat secara keseluruhan.
"Penyidik sudah telepon nomor yang pesan sabu-sabu itu tapi tidak aktif. Kepolisian terus melakukan pengembangan," katanya.
Menurut dia upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba memerlukan dukungan dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Papua Barat, agar dapat berjalan maksimal sesuai ekspektasi.
Hal ini berkaitan dengan harga jual narkoba jenis sabu-sabu per gram kurang lebih mencapai Rp3 juta, maka total keuntungan yang diperoleh tersangka R dari hasil mengedarkan sabu di Manokwari sebanyak Rp185,46 juta.
"Satu gram narkotika sabu dapat merusak sepuluh orang pemakai. Kalau 61,82 gram akan merusak kurang lebih 610 orang pengguna," ucap Japerson.
Polda Papua Barat: Kurir sabu lintas provinsi terancam penjara 20 tahun
Kamis, 11 September 2025 15:32 WIB

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo (tengah) dan Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga (kiri) saat konferensi pers di Manokwari, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking