Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat memperketat peredaran minuman keras beralkohol melalui penerapan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol guna menciptakan sistem distribusi yang tertib dan sesuai regulasi pemerintah pusat.
Wakil Ketua Tim Pembentukan Perda Kabupaten Manokwari Rishard Alfons di Manokwari, Jumat, mengatakan perda tersebut bukan untuk pemberian izin peredaran minuman beralkohol, melainkan sebagai dasar pengendalian penjualan dan distribusi minuman memabukkan itu.
“Dengan adanya Perda tersebut, distributor miras tidak bisa lagi menjual miras seenaknya seperti sekarang. Ada syarat dan ketentuan ketat yang harus dipenuhi, sehingga ada manfaat untuk pemda, baik penerimaan daerah maupun kontrol sosial,” ujar Alfons yang juga Plt Kepala Bappeda Manokwari.
Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Kabupaten Manokwari mengatur setiap distributor harus mendapatkan rekomendasi dari Pemkab setempat.
"Surat rekomendasi dari Pemkab bukanlah surat izin penjualan, tetapi menjadi syarat administrasi untuk pengurusan izin ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS)," jelas Alfons.
Rekomendasi dari Pemkab Manokwari hanya diberikan jika skema penjualannya sesuai dengan ketentuan yang diinginkan daerah.
Pemberian rekomendasi kepada calon distributor minuman beralkohol tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan tata ruang, kelayakan skema distribusi, serta potensi manfaat ekonomi bagi daerah.
Pemkab Manokwari dapat membatasi jumlah tempat penjualan, termasuk pengaturan zonasi agar penjualan miras tidak dekat rumah ibadah dan sekolah, serta jam operasional yang diperbolehkan.
Selain itu, distributor juga harus memiliki skema penjualan yang memungkinkan Pemkab Manokwari mendapat penerimaan daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
“Kalau tidak diatur, distributor hanya membayar PPN 11 persen langsung ke pemerintah pusat dan daerah tidak mendapat apa-apa. Maka kita tertibkan lewat perda agar bisa dapat pemasukan dari PBJT,” ujarnya.
Alfons menambahkan, dalam perda tersebut diatur Satgas Pengawasan melibatkan unsur Satpol PP sebagai pelaksana utama, tokoh masyarakat, aparat keamanan hingga jurnalis. Satgas ini berperan mengawasi praktik penjualan sesuai ketentuan Perda.
Salah satu bentuk pengawasan lainnya adalah sistem labelisasi pada setiap botol minuman beralkohol. Tanpa label yang ditetapkan pemda maka minuman beralkohol tersebut dianggap ilegal.