Manokwari (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil menangkap 20 tersangka yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Distrik Masni, Manokwari.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo di Manokwari, Selasa mengatakan, tersangka berinisial JK bersama 19 orang lainnya ditangkap berdasarkan dua laporan polisi.
"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda yaitu daerah bantaran Sungai Wariori tepatnya Kali Stop dan Kali Ros," kata Benny.
Selain tersangka, kata dia, penyidik kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit alat berat excavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas secara ilegal.
Kemudian, emas seberat kurang lebih 250 gram, peralatan pengolahan emas seperti, alat timbang, selang, obor las, ratusan lembar logam mulia, alat komunikasi, tabung gas, dan alat pengaman.
"Penyidik juga sudah minta keterangan sejumlah saksi termasuk masyarakat sipil di sekitar lokasi tambang," ujarnya.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 161 dan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020, serta Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tindakan tersangka masuk dalam kategori perusakan hutan secara terorganisir dengan menggunakan alat berat, sehingga ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp100 miliar.
"Tersangka dijerat pasal berlapis karena melakukan perusakan hutan secara terorganisir," kata Benny.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny MN Tampubolon menjelaskan bahwa, kegiatan penambangan emas berlangsung kurang lebih tiga bulan terhitung sejak mobilisasi peralatan.
Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan guna mengetahui aliran dana yang masuk ke rekening tersangka, sekaligus meminta keterangan ahli pertambangan, ahli pidana, dan lainnya.
"Ada 19 penambang yang kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kasus masih terus dilakukan," ujar Sonny.
Dia menegaskan penangkapan 20 tersangka menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya di Papua Barat untuk segera menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pemilik hak ulayat lebih memperhatikan dampak jangka panjang dari praktik pertambangan ilegal, karena memiliki daya rusak yang masif dan sulit dikendalikan.
"Kami ingatkan, tidak boleh ada kegiatan pertambangan sebelum ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah," tegas Sonny.