Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat mengusulkan sebanyak 1.061 warga binaan berstatus narapidana sebagai calon penerima remisi umum pada 17 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat Hensah di Manokwari, Jumat mengatakan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
"Besaran remisi bervariasi, dan sekarang tidak semua warga binaan yang sudah penuhi syarat berhak terima. Mau itu pidana umum atau pidana khusus," katanya.
Remisi atau pengurangan masa tahanan terdiri dari dua kategori, yaitu remisi umum I sebanyak 1.033 warga binaan, dan remisi umum II (saat menerima remisi langsung bebas) ada 28 warga binaan.
Remisi umum I terdiri atas 198 orang menerima remisi 1 bulan, 276 orang remisi 2 bulan, 272 orang remisi 3 bulan, 169 remisi 4 bulan, 104 remisi 5 bulan, dan 14 orang mendapat remisi 6 bulan.
"Kalau usulan remisi II, Lapas Manokwari 10 orang, Lapas Sorong 15 orang, Lapas Fakfak 2 orang, dan Rutan Bintuni 1 orang," jelas dia.
Dia menyebut warga binaan yang diusulkan menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, berasal dari delapan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Lapas Kelas IIB Sorong 373 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 306 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 78 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 66 orang, Lapas Kelas III Kaimana 53 orang, dan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 43 orang.
"Kemudian, Lapas Anak Kelas II Manokwari 16 anak binaan, serta Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 126 orang," ujarnya.
Menurut dia 1.061 warga binaan yang diusulkan menerima remisi umum pada 17 Agustus 205 sudah melewati proses penilaian secara ketat, dan dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun subtantif.
Seluruh usulan nantinya terlebih dahulu akan diverifikasi oleh Unit Pusat Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kemudian diterbitkan surat keputusan (SK) remisi.
"Jadi, penilaian atas usulan dari daerah diperiksa kembali, dicek ulang kelayakannya, baru diterbitkan SK sebagai dasar hukum pemberian remisi," ucap Hensah
Ditjenpas Papua Barat usulkan 1.061 napi terima remisi 17 Agustus
Jumat, 8 Agustus 2025 11:33 WIB

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat Hensah saat ditemui awak media di Manokwari. ANTARA/Fransiskus Salu Weking