Manokwari (ANTARA) - Sebanyak 1.118 warga binaan pemasyarakatan berstatus narapidana di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya memperoleh remisi dasawarsa pada peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat Hensah di Manokwari, Minggu, mengatakan remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali memperingati hari kemerdekaan.
"Tahun ini warga binaan tidak hanya peroleh remisi umum 17 Agustus, tapi remisi khusus dasawarsa," kata Hensah.
Dia menyebut bahwa warga binaan penerima remisi dasawarsa telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur melalui Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Penerima remisi tersebar di Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 375 orang, disusul Lapas Kelas IIB Manokwari 347 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 88 orang, dan Lapas Kelas III Teminabuan 65 orang.
Berikutnya, Lapas Kelas III Kaimana 56 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 44 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari 15 orang, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 128 orang.
“Remisi ini bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti pembinaan, dan sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Ia menjelaskan remisi dasawarsa (RD) terdiri dari kategori RD I atau minimal pengurangan masa hukuman 1 hari dan maksimal 3 bulan, serta kategori RD II atau minimal pengurangan 1 hari dan maksimal 3 bulan).
Kemudian, remisi dasawarsa denda pidana kategori I yaitu minimal pengurangan 1/12 hari dari lama pidana kurungan dan maksimal 1/3 dari lama pidana kurungan pengganti denda.
Selanjutnya, remisi dasawarsa denda pidana II atau minimal pengurangan 1/12 dari lama pidana kurungan pengganti denda dan maksimal 1/6 dari lama pidana kurungan pengganti denda.
"1.056 orang terima RD I, 24 orang RD II, 4 orang remisi pidana denda I, 17 orang remisi pidana denda II, serta 16 orang pengurangan masa pidana (PMP) I dan 1 orang PMP II,” kata Hensah.