Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat menggelar konsultasi publik kedua untuk mematangkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045.
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menyampaikan bahwa konsultasi publik mengenai RPJPD Tahun 2025–2045 melibatkan perwakilan DPRD, perangkat daerah, perangkat instansi vertikal, hingga perangkat distrik dan kelurahan.
"Kita perlu melibatkan pemangku kepentingan untuk menjaga semangat kolaborasi dan memberikan masukan konstruktif demi mewujudkan pembangunan Manokwari yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing," katanya di Manokwari, Jumat (15/8).
Mugiyono mengatakan, pemerintah daerah mengupayakan penyusunan RPJPD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ia menjelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah selama dua dekade merujuk pada visi nasional Indonesia Emas 2045.
RPJPD Manokwari Tahun 2025–2045 mencakup rencana transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, stabilitas nasional, ketahanan sosial-budaya dan ekologi, pembangunan wilayah yang berkeadilan, serta penyediaan sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
"Manokwari memiliki sejarah panjang dan posisi strategis sebagai pusat peradaban di Tanah Papua. Karena itu, visi kita adalah Manokwari Emas 2045, agar daerah ini menjadi pusat kebudayaan, pendidikan, dan kegiatan sosial yang berpengaruh di Papua," kata Mugiyono.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Manokwari Richard Alfons menjelaskan, penyusunan RPJPD dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, serta mekanisme perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
"Kegiatan ini menjadi forum diskusi dan klarifikasi antar pemangku kepentingan terkait arah kebijakan pembangunan jangka panjang," katanya.
Ia mengatakan bahwa konsultasi publik dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan saran untuk menyempurnakan dokumen RPJPD supaya akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.