Timika (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar setiap tahun untuk menangani dan mengelola masalah sampah.
Kepala DLH Mimika Jefry Deda di Timika, Rabu, mengatakan selama dua tahun terakhir anggaran pengelolaan sampah yang diterima DLH Mimika mengalami penurunan, yakni dialokasikan sebesar Rp25 miliar.
"Idealnya satu tahun itu sampai Rp30 miliar seperti tahun 2023. Tapi, tahun 2024 dan sekarang ini turun menjadi Rp25 miliar," kata Deda.
Ia menyebut permasalahan pengelolaan sampah di Mimika cukup kompleks, sehingga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai untuk kebutuhan operasional kendaraan, bahan bakar, gaji petugas sampah dan lain-lain.
Setiap hari sampah rumah tangga yang harus diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka mencapai sekitar 93 ton.
Untuk mengangkut sampah sebanyak itu, DLH Mimika kini mengoperasikan 21 unit truk, terdiri atas 8 truk amrol dan 13 dumptruk, dan mempekerjakan sebanyak 185 orang petugas pengangkut sampah.
Tahun ini DLH Mimika masih membutuhkan tambahan tiga unit armada dumptruk pengangkut sampah.
Tambahan tiga unit truk sampah itu khusus untuk menangani pengangkutan sampah di kawasan Mile 32, Distrik Kuala Kencana yang meliputi Kantor Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika, Detasemen B Brimob Polda Papua, Detasemen Kaveleri, Kejaksaan Negeri Timika hingga ke Markas Batalyon 754/Eme Neme Kangasi.
Guna meminimalisasi volume sampah yang akan dibuang ke TPA Iwaka, DLH Mimika menjalin kerja sama dengan 21 kelurahan dan desa di sekitaran Kota Timika untuk menangani sampah secara bersama-sama.
Di setiap kelurahan akan dibangun bank sampah guna memisahkan sampah bekas makanan yang akan diolah menjadi pupuk kompos, sampah plastik (botol) akan dikirim ke bank induk sampah dan seterusnya dikirim ke Pulau Jawa, dan sampah plastik lainnya akan dikirim ke pusat daur ulang (PDU) sampah.
Dalam sehari PDU sampah Mimika bisa mengelola sekitar 3 ton sampah dengan cara dibakar yang menghasilkan produk paving block dan batu bata.
"Sampah plastik kresek atau bungkusan barang itu yang kita olah di PDU sampah. Sedangkan sampah botol bekas minuman itu kita kirim ke bank induk sampah milik Haji Ilham di Irigasi, lalu dipotong-potong menjadi kristal untuk dikirim ke Pulau Jawa," kata Deda.
Ia menambahkan penanganan sampah di Timika tidak bisa hanya menjadi urusan pemerintah daerah, harus melibatkan partisipasi aktif warga mulai dari setiap RT sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Deda meminta dukungan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tersebut, yaitu memberikan sanksi tegas bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan.
"Tindakan tegas itu sangat penting supaya menjadi shock therapy. Kalau tidak, masyarakat Timika tidak akan berubah, mereka tetap membuang sampah di sembarang tempat. Padahal, kami sudah menyiapkan kontainer untuk pembuangan sampah sementara di beberapa titik, tapi sampai sekarang masih banyak yang suka buang sampah tidak pada tempatnya," tutur Deda.
DLH Mimika butuh anggaran Rp30 miliar untuk tangani masalah sampah
Rabu, 20 Agustus 2025 13:58 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika Jefry Deda. ANTARA/Evarianus Supar