Teluk Bintuni (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp96 miliar dari SKK Migas kepada masyarakat adat tujuh marga Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni, pada Senin.
Mohammad Lakotani di Teluk Bintuni, Selasa, mengatakan uang kompensasi tersebut merupakan pemanfaatan atas tanah ulayat untuk investasi Genting Oil Kasuri Pte Ltd sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan tahap II.
“Saya menyampaikan penghargaan kepada masyarakat pemilik hak ulayat karena sudah berikan ruang pemanfaatan tanah untuk eksplorasi,” kata Lakotani saat penyerahan secara simbolis uang kompensasi dari SKK Migas bertempat di Kantor Bupati Teluk Bintuni.
Dirinya berpesan agar dana kompensasi yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kegiatan peningkatan ekonomi masyarakat, membangun rumah ibadah, serta fasilitas umum lainnya.
Pembayaran kompensasi tersebut merupakan wujud penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dengan penyerahan kompensasi ini, aktivitas perusahaan dapat dimulai. Hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah harus terus dijaga,” ujarnya.
Besaran kompensasi bervariasi, antara lain marga Sodefa Rp38,8 miliar, Fossa Rp33,4 miliar, Wayuri Rp12,4 miliar, Masipa dan Mayera masing-masing Rp4,7 miliar, Siwana Rp1,5 miliar, dan Agofa Rp876 juta.
Penyerahan kompensasi juga turut dihadiri Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, Asisten III Setda Papua Barat Melkias Werinussa, Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Saiba, Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak, dan pimpinan SKK Migas.