Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menyerahkan 100 akta perkawinan secara gratis kepada pasangan suami istri orang asli Papua (OAP) untuk mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) .
Penyerahan dokumen akta itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono di Ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Kamis, sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Ke-127 Kabupaten Manokwari.
“Akta perkawinan memiliki nilai hukum dan sosial yang tinggi karena menjadi bukti dan pengakuan negara terhadap ikatan perkawinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan agama masing-masing,” ujar Mugiyono.
Dia mengatakan Pemkab Manokwari terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
Dia menjelaskan akta perkawinan merupakan dasar penting dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan dokumen hukum lainnya.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan yang lengkap dan sah, karena akta perkawinan tidak hanya menjadi kekuatan hukum tetapi juga dasar pengakuan berbagai dokumen kependudukan,” ujarnya.
Mugiyono menuturkan masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan karena keterbatasan akses dan berbagai kendala di lapangan.
Sebab itu, pelaksanaan penyerahan akta secara massal menjadi langkah strategis untuk mempermudah layanan hingga ke pelosok daerah.
Pemkab Manokwari juga memastikan setiap keluarga di Manokwari memiliki dokumen kependudukan lengkap sebagai bagian dari upaya membangun tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari Rustam Efendi menyampaikan bahwa kegiatan perkawinan massal dan penyerahan akta ini merupakan bagian dari program Jemput Bola (Jebol) tahun 2025 yang dilaksanakan di 14 distrik.
“Program ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencatatan sipil,” ujarnya.
Ia mengatakan, biaya pembuatan akta perkawinan gratis tersebut menggunakan dana otonomi khusus, sehingga khusus bagi OAP.
Menurutnya, akta perkawinan punya peran penting karena masih banyak warga di Manokwari yang tidak melakukan pencatatan perkawinan di Disdukcapil dan hanya menikah secara agama.
Padahal, kata dia, akta perkawinan merupakan bukti sah dan autentik pernikahan di mata hukum negara serta berfungsi sebagai dasar legalitas dalam mengurus berbagai dokumen keluarga.
“Akta ini menjamin hak suami istri dan anak-anak, termasuk hak waris serta perlindungan dari kekerasan,” ujarnya.
