Jayapura (ANTARA) - Badan Percepatan Pembangunan Papua (BP3OKP) Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam meningkatkan pengawasan dana Otonomi Khusus (Otsus) hal ini dilakukan agar penyaluran bisa lebih transparan.
Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua (BP3OKP) Selatan, Yosef Yolmen di Jayapura, Selasa mengatakan untuk itu sangat penting terus memperkuat kerja sama lintas lembaga.
"Pada Senin (10/11) kami melakukan diskusi intensif dengan Kejati Papua guna menerima masukan terkait strategi pengawasan, sekaligus memastikan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga berjalan efektif," katanya.
Menurut Yosef, bahwa BP3OKP mengoperasikan empat kelompok kerja utama, termasuk Pokja OAP Sehat, OAP Cerdas, dan OAP Produktif di mana seluruhnya menjadi garda depan dalam memastikan program percepatan pembangunan Papua Selatan.
"Regulasi ini merupakan turunan Perpres dan PP yang telah ditandatangani Presiden sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan oleh sebab itu semua harus dilaksanakan dengan transparan agar semua mendapatkan manfaatnya," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk itu pihaknya mendapatkan banyak masukan dari Kepala Kejaksaan Tinggi terkait bagaimana program-program dapat terhubung secara sistematis dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten.
"Fokusnya adalah memastikan fungsi pengawasan BP3OKP berjalan optimal, terutama atas program-program percepatan pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD dan PJP,” katanya lagi.
Dia menambahkan sehingga pentingnya peran BP3OKP dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program gubernur dan bupati agar pelaksanaannya tepat sasaran, efektif, serta efisien.
“Kami berkomitmen menjaga agar setiap kebijakan, program, dan anggaran berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
BP3OKP gandeng Kejati Papua tingkatkan pengawasan Otsus
Selasa, 11 November 2025 20:13 WIB
Suasana pertmuan BP3OKP Selatan dengan Kejati Papua bertempar ruang rapat Kejati Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin, (10/11/2025). ANTARA/HO-Humas BPOP Selatan
