Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ke wilayah tersebut sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Manokwari Yan Ayomi di Manokwari, Selasa, mengatakan pemerintah daerah juga telah menerbitkan rekomendasi untuk PT Bintang Timur Timika sebagai distributor secara resmi.
"Hari ini kami awasi langsung pembongkaran pertama minuman beralkohol ke gudang distributor dan ke depan, akan terus diawasi," ujarnya.
Dia menyebut, Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, merupakan langkah strategis mencegah dampak negatif konsumsi alkohol berlebihan.
Pemerintah daerah berkeinginan agar aktivitas distribusi, penjualan, maupun konsumsi minuman beralkohol dapat berjalan secara terkendali, sekaligus memperkuat upaya pencegahan peredaran minuman oplosan di Manokwari.
"Sesuai Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C harus diawasi," kata Ayomi.
Menurut dia, perda tersebut juga mengatur secara detail tata kelola peredaran minuman beralkohol di wilayah Manokwari, mulai dari mekanisme perizinan, batasan penjualan hingga kewajiban pengawasan oleh aparat pemerintah daerah.
Implementasi sistem perizinan yang tertata memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak usaha minuman beralkohol, karena seluruh pelaku usaha beroperasi secara legal.
"Selama ini daerah tidak mendapatkan manfaat ekonomi, karena tidak ada dasar hukum" ucap Ayomi.
Dia mengimbau seluruh pelaku usaha yang berkeinginan menjual minuman beralkohol agar segera mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari.
Kepatuhan terhadap prosedur perizinan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan upaya pemerintah daerah mendorong pelaku usaha turut berperan aktif menciptakan iklim investasi yang tertib dan bertanggung jawab.
"Sekarang sudah legal jadi silahkan ajukan izin usaha ke DPM-PTPS dan perusahaan yang menjadi distributor supaya terdata," kata Ayomi.
Dia menyebut bahwa, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha penjualan minuman beralkohol saat mengajukan perizinan, yaitu jarak lokasi usaha 200 meter dari lembaga pendidikan dan rumah ibadah.
Pemerintah daerah juga mengatensikan program pemberdayaan bagi masyarakat yang selama ini kerap memproduksi minuman lokal, sehingga mampu memahami ketentuan dan standar produksi dari otoritas-otoritas terkait.
"Outlet yang sudah dapat izin ada empat, enam dalam proses. Pemerintah daerah juga akan lakukan intervensi ke masyarakat yang produksi minuman lokal," ucap Ayomi.
Direktur PT BIntang Timur Timika Alredo G Raweyai menjelaskan, minuman jumlah minuman beralkohol golongan A yang sudah masuk ke gudang sebanyak 1.500 karton bir dengan kadar alkohol kurang lebih 4,8 persen.
Pendistribusian minuman beralkohol dari gudang distributor ke sejumlah outlet resmi di wilayah Manokwari masih menunggu kehadiran Bupati Hermus Indou, yang saat ini sedang berada di luar daerah.
"Yang masuk sekarang bir. Kalau besok golongan B (anggur) dan golongan C (iceland) sebanyak tiga kontainer," ucap Alfredo.
Pemkab Manokwari perketat pengawasan distribusi minuman beralkohol
Rabu, 19 November 2025 6:43 WIB
Karyawan gudang PT BIntang Timur Timika selaku distributor resmi tengah menurunkan muatan minuman beralkohol golongan A dari kontainer di Manokwari, Papua Barat, Selasa (18/11/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking
