Sorong (ANTARA) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk satu regulasi perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas.
Ketua PGRI Kota Sorong Agustinus Kambuaya, di Sorong, Selasa, menjelaskan bahwa kebutuhan ini semakin mendesak seiring meningkatnya risiko hukum yang dihadapi para pendidik di lapangan.
Menurut Agustinus, banyak guru dalam menjalankan tugas mengajar justru terjebak dalam persoalan hukum yang tidak proporsional.
Hal ini, katanya, disebabkan belum adanya payung hukum yang benar-benar melindungi profesi guru ketika menghadapi tekanan, laporan sepihak, atau konflik yang terjadi dalam proses pembelajaran.
“Kami berharap pemerintah dan lembaga terkait segera membentuk regulasi yang secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada guru. Jangan sampai ada lagi guru yang dikriminalisasi atau menjadi korban karena menjalankan tugasnya,” ujarnya usai mengikuti HUT Ke-80 PGRI di Kota Sorong.
Ia menambahkan bahwa PGRI sebagai organisasi profesi terus memperjuangkan aspek perlindungan guru di tingkat nasional maupun daerah, namun diperlukan kebijakan formal yang dapat menjadi landasan hukum kuat bagi para pendidik.
Di sisi lain, Agustinus menyebut bahwa kondisi kesejahteraan guru di Kota Sorong sudah cukup baik. TPP, gaji, serta tunjangan sertifikasi dari triwulan 1 hingga triwulan terbaru telah diterima oleh para guru.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan hukum tetap menjadi prioritas utama yang harus segera diwujudkan.
“Pemenuhan hak guru sudah berjalan baik, kini yang paling penting adalah memastikan mereka terlindungi saat menjalankan tugas,” ujarnya.
PGRI Kota Sorong usul pembentukan regulasi perlindungan guru
Selasa, 25 November 2025 16:14 WIB
Ketua PGRI Kota Sorong Agustinus Kambuaya. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
