Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Azis Subekti mengatakan bahwa upaya reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus diarahkan pada pembenahan sistem penanganan perkara yang lebih terbuka, mulai dari kejelasan alur proses hukum, batas waktu penanganan, hingga akses informasi bagi pelapor dan korban.
Dia mengatakan bahwa publik kerap mempertanyakan adanya suatu kasus tertentu yang ditangani sangat cepat, sementara kasus lain berjalan lambat, atau bahkan mengendap tanpa kejelasan. Situasi semacam itu bukan sekadar persoalan persepsi, melainkan indikasi bahwa standar dan prosedur belum sepenuhnya transparan dan konsisten.
"Negara tidak boleh ragu membenahi institusi penegak hukumnya sendiri," kata Azis di Jakarta, Sabtu.
Di tengah ekspektasi publik yang kian tinggi terhadap keadilan dan kepastian hukum, menurut dia, keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan titik awal penting untuk memastikan bahwa kewenangan besar kepolisian dijalankan secara profesional, terukur, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Dia mengatakan bahwa Polri adalah wajah negara yang paling sering ditemui warga, dari razia lalu lintas, pengamanan kegiatan publik, hingga penanganan perkara pidana. Pengalaman masyarakat berinteraksi dengan aparat kepolisian sangat menentukan kehadiran negara sebagai pelindung atau justru dipersepsikan sebaliknya.
"Karena itu, reformasi Polri tidak bisa dipahami sebagai isu internal institusi semata, melainkan sebagai agenda publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh kehidupan sehari-hari rakyat," katanya
Setiap kali muncul kasus yang mencoreng institusi kepolisian, menurut dia, respons yang dominan sering berhenti pada penindakan individu. Langkah ini penting, tetapi tidak pernah cukup.
Dia menilai bahwa timbulnya kasus yang berulang menunjukkan bahwa tanpa pembenahan sistem, pelanggaran akan terus muncul dengan pola yang sama. Reformasi sejati harus menyentuh akar persoalan, yakni bagaimana kewenangan dikelola, bagaimana keputusan diambil, dan bagaimana mekanisme koreksi bekerja ketika terjadi penyimpangan.
"Penguatan pengawasan tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan institusi. Justru sebaliknya, pengawasan yang kuat dan kredibel akan melindungi mayoritas anggota Polri yang bekerja dengan integritas," kata dia.
