Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, telah merampungkan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) soal pembentukan BUMD sebagai pengelola dana hak partisipasi atau participating interest (PI) hasil migas sebesar 10 persen.
Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy di Manokwari, Papua Barat, Rabu, mengatakan pemerintah kabupaten sudah menyiapkan regulasi pembentukan BUMD khusus pengelola dana PI hasil produksi minyak dan gas bumi (migas).
"Kami sudah siapkan perda (peraturan daerah) pembentukan BUMD yang akan menerima dan mengelola dana PI," kata Yohanis.
Ia menjelaskan bahwa PI atau hak partisipasi maksimal 10 persen itu diberikan oleh negara kepada badan usaha milik daerah (BUMD) di daerah penghasil migas untuk berpartisipasi dalam pengelolaan.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 guna menjamin keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana PI 10 persen.
"Setelah BUMD terbentuk, terlebih dahulu didaftarkan ke Kementerian ESDM dan SKK Migas," ujarnya.
Menurut dia, Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil gas bumi di Papua Barat akan memperoleh sejumlah manfaat secara berkelanjutan dari PI 10 persen yang dikelola oleh BUMD.
Manfaat pengelolaan itu meliputi, pendapatan langsung di luar dari dana bagi hasil (DBH), dan pembagian deviden melalui BUMD yang selanjutnya disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah.
"Tentu, dengan direalisasikan PI 10 persen, maka daerah memperoleh pendapatan langsung di luar DBH APBN yang akan menguatkan fiskal daerah," ucap Yohanis.
Teluk Bintuni rampungkan perda BUMD kelola PI 10 persen
Rabu, 14 Januari 2026 15:39 WIB
Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy. ANTARA/Fransiskus Salu Weking
