Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah telah mengembalikan uang senilai Rp502,77 juta ke kas negara.
Komisioner KPU Mimika Hironimus Kia Ruma di Timika, Kamis, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan sebagian dari temuan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, BPK RI menemukan adanya anggaran sebesar Rp28 miliar yang dikelola oleh KPU Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merespons temuan BPK RI tersebut, lima orang komisioner KPU Mimika telah mengambil langkah-langkah penanganan lebih lanjut.
Kelima komisioner KPU Mimika tersebut terdiri atas Dete Abugau selaku ketua, dan empat orang anggota yaitu Hironimus Kia Ruma, Budiono, Agustinus Tutupahar dan Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy.
"Masyarakat perlu memahami bahwa komisioner KPU Mimika bertugas mengambil kebijakan penyelenggaraan pemilihan, meliputi penetapan tahapan, verifikasi peserta, pelaksanaan debat publik, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilihan. Sementara Sekretariat KPU Mimika merupakan unit pelaksana teknis yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta administrasi umum lembaga. Pengelolaan anggaran hibah Pilkada merupakan domain teknis sekretariat," kata Hironimus.
Dalam rapat pleno KPU Mimika yang digelar pada 20 Januari 2026, secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Rekomendasi ini didasarkan atas tidak kooperatifnya Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika dalam empat kali rapat pleno evaluasi penggunaan anggaran Pilkada yang dilaksanakan sebelum audit BPK RI.
Rekomendasi hasil pleno KPU Mimika tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI di Jakarta melalui KPU Provinsi Papua Tengah.
Hironimus mengatakan seluruh komisioner KPU Mimika telah memenuhi undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan kasus ini oleh Polda Papua Tengah.
Menyangkut besaran total nilai kerugian negara dalam kasus ini, menurut Hironimus, masih dalam proses penghitungan dan penetapan oleh pihak berwenang.
"Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Papua Tengah," katanya.
"Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan proses yang berjalan," ujar Hironimus menambahkan.
Pada Pilkada 2024, Pemkab Mimika menggelontorkan dana hibah sebesar lebih dari Rp221 miliar.
Dari jumlah itu, KPU Mimika mendapatkan hibah sebesar Rp140,91 miliar, Bawaslu Mimika Rp36,40 miliar, Polres Mimika Rp27,45 miliar dan Kodim 1710/Mimika sebesar Rp16,87 miliar.
KPU Mimika kembalikan sebagian uang temuan BPK ke kas negara
Jumat, 17 April 2026 6:31 WIB
Kantor KPU Mimika. ANTARA/Marselinus Nara
