Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memeriksa sertifikat unit dan status hak atas tanah yang mendasari bangunan sebelum membeli apartemen atau rumah susun guna menghindari potensi masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.

 

 

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa kepemilikan apartemen tidak cukup hanya dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga perlu disertai pemahaman mengenai status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bangunan rumah susun dapat didirikan di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.

 

Status hak atas tanah tersebut perlu diperhatikan karena tidak seluruhnya bersifat permanen. Sejumlah hak atas tanah, seperti HGB maupun hak lain yang memiliki jangka waktu tertentu, wajib diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain memeriksa status sertifikat dan hak atas tanah, calon pembeli juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi tersebut berperan mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun serta mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni.

 

Keberadaan P3SRS menjadi penting terutama dalam pengurusan berbagai administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama, termasuk ketika diperlukan perpanjangan hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan rumah susun.

 

Apabila rumah susun tidak memiliki P3SRS dan masa berlaku hak atas tanah berakhir, pemilik unit berpotensi menghadapi kendala administratif. Kondisi tersebut dapat memengaruhi proses jual beli, pengagunan aset, hingga berpotensi menimbulkan sengketa pada masa mendatang.

 

Karena itu, masyarakat diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas apartemen sebelum bertransaksi, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah yang mendasari bangunan, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.

 

Dengan memahami aspek legalitas tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan unit apartemen maupun rumah susun.(RLS)



Pewarta: Redaksi
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026