Beli Emas di Pegadaian Bebas Pajak, Simak Aturan Terbarunya!

Beli Emas di Pegadaian Bebas Pajak, Simak Aturan Terbarunya!

Ilustrasi membeli emas

Jakarta (ANTARA) - Emas merupakan salah satu aset berharga yang nilainya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Harganya yang tergolong stabil serta risikonya yang relatif rendah menjadikan emas batangan menjadi pilihan investasi yang cocok untuk berbagai lapisan masyarakat.

Sebagai contoh nyata, Kementerian Keuangan mencatat harga emas dari Rp1.071.000 per gram pada bulan Juli 2023 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dua tahun kemudian menjadi Rp1.965.000 per gram pada April 2025.

Kenaikan harga emas batangan per gram tersebut menunjukan bahwa emas adalah instrumen investasi dengan peluang kenaikan yang menjanjikan. Jika tertarik untuk beli emas, layanan Tabungan Emas dan Cicil Emas di Pegadaian bisa menjadi pilihan.

Namun, apakah beli emas di Pegadaian dikenakan pajak? Untuk mendapatkan jawaban yang pasti, mari pelajari lebih lanjut terkait peraturan pajak emas terbaru dan cara pembelian emas di Pegadaian dalam artikel berikut.

Beli Emas di Pegadaian Kena Pajak?

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan Nomor 52 tahun 2025 menetapkan kebijakan baru terkait pajak emas yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2025.

Lantas, apa kaitannya aturan tersebut dengan pajak emas? Secara spesifik, PMK 52/2025 menyatakan bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir atau nasabah retail di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara Layanan Bank Emas, seperti Pegadaian, tidak dibebani pajak. Lebih lanjut, LJK yang melakukan usaha bullion atau Bank Emas juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 saat melakukan pembelian emas.

Adapun pihak yang berperan sebagai pemungut pajak emas berupa PPh 22 sebesar 0,25% dari nilai transaksi emas batangan adalah pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan.

LJK penyelenggara Layanan Bank Emas sendiri dapat melakukan pemungutan pajak emas kepada supplier. Sebagai contoh, Pegadaian sebagai Bank Emas dapat memungut pajak 0,25% dari supplier saat terjadi transaksi penjualan emas.

Aturan terbaru ini dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan pada masyarakat. Melalui PMK terbaru ini, pemerintah juga memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemudahan dalam administrasi pengenaan pajak baik bagi LJK maupun konsumen.

Siapa Saja yang Bebas Pajak Penghasilan Penjualan Emas?

Menelaah dari PMK Nomor 52 tahun 2025 terkait Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan dan Emas Batangan, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dari pungutan PPh 22 dari Pengusaha Emas, yaitu:

  • Konsumen akhir (seseorang yang melakukan pembelian emas dari LJK, pengusaha/penjual emas).
  • Wajib pajak yang dikenai PPh final (telah menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah dikonfirmasi keabsahannya dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak).
  • Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak (SKB Pajak) sesuai dengan aturan perundang-undangan di bidang perpajakan khususnya terkait pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.

Selain itu, penjualan emas batangan dari Pengusaha Emas kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital dan kepada LJK Bullion, juga menjadi pengecualian dalam pungutan PPh 22 tersebut.

Mengingat pajak emas hanya dibebankan kepada pihak yang melakukan usaha emas batangan, pembelian emas batangan oleh nasabah Pegadaian tidak akan dikenai pajak.

Cara Beli Emas di Pegadaian

Proses pembelian emas batangan saat ini semakin mudah dan praktis untuk dilakukan terutama di Pegadaian yang menyediakan layanan digital. Berikut ini adalah tata cara pembelian emas di Pegadaian yang bisa dipilih:

1. Menabung Emas

Pilihan ini cocok bagi yang ingin membeli emas dengan tujuan investasi dan tidak ingin repot untuk menyimpan emas batangan secara fisik. Berikut adalah langkah membuka rekening Tabungan Emas di Pegadaian:

  • Melakukan pendaftaran rekening melalui aplikasi Pegadaian Digital atau mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat.
  • Mengisi formulir data diri dan pengajuan pembukaan rekening.
  • Menyerahkan bukti identitas berupa KTP, SIM, atau paspor.
  • Jika pendaftaran dilakukan melalui aplikasi, Anda dapat memilih kantor cabang terdekat untuk mengambil buku tabungan.
  • Lakukan pembelian awal emas sesuai keinginan.

2. Mencicil Emas

Selain melalui Tabungan Emas, pembelian emas di Pegadaian bisa dilayani dengan Cicil Emas. Sistem Cicil Emas bekerja layaknya tabungan, bedanya nasabah diharuskan membayar cicilan setiap bulan sesuai gram emas yang dipilih.

Ketika cicilan sudah lunas, emas tersebut dapat dicetak secara fisik atau disimpan sesuai keinginan. Pengajuan Cicil Emas dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital atau di kantor cabang Pegadaian terdekat.

3. Membeli Emas Langsung

Cara lain untuk membeli emas di Pegadaian adalah membelinya langsung di Galeri 24. Galeri 24 merupakan anak usaha Pegadaian yang menyediakan pembelian emas batangan maupun perhiasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ketiga metode pembelian emas di Pegadaian tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk berinvestasi emas sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Ingat, beli emas di Pegadaian tidak dikenakan pajak. Maka dari itu, tidak perlu khawatir akan pemungutan pajak setiap melakukan transaksi top up Tabungan Emas, pembayaran Cicil Emas, maupun pembelian emas secara langsung di Galeri 24.

Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2025