Kejagung, Pemprov Sumut, dan Jamkrindo Jalin Kerja Sama Dukung Pidana Kerja Sosial
Medan (ANTARA) - Kejaksaan RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) resmi berkolaborasi mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dalam kerangka keadilan restoratif. Kerja sama tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemprov Sumut, serta perjanjian antara Kejaksaan Negeri se-Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.
Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan bahwa Jamkrindo mendukung program ini melalui pelatihan keterampilan, pembiayaan usaha, dan kegiatan pemberdayaan dalam pilar TJSL. Pelatihan yang telah diberikan antara lain pembuatan parfum dan sabun laundry melalui program Aku Bangkit dan Berdaya.
Acara penandatanganan dihadiri Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kajati Sumut Harli Siregar, serta unsur Forkopimda dan kepala daerah se-Sumatera Utara.
Undang Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial harus bebas dari pemaksaan dan komersialisasi, serta dijalankan sesuai regulasi. Gubernur Bobby menyebut program tersebut sejalan dengan rencana pembangunan daerah.
Jamkrindo juga mengapresiasi kerja sama penjaminan surety bond dengan berbagai pemerintah daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola proyek pembangunan. Perusahaan sebelumnya telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Toba dalam penjaminan proyek daerah.
Jamkrindo berharap sinergi ini berlanjut pada implementasi konkret guna memperkuat pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Sumatera Utara.
Jamkrindo Perkuat Program Pidana Kerja Sosial di Sumut bersama Kejagung dan Pemprov
Selasa, 18 November 2025 20:03 WIB

Kejaksaan RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) resmi berkolaborasi mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dalam kerangka keadilan restoratif
