Makassar (ANTARA) — PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mempertegas komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Sulawesi Selatan melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dukungan tersebut difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia, pelatihan keterampilan, serta penguatan pemberdayaan ekonomi bagi peserta program keadilan restoratif.
Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan dukungan tersebut dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulsel dengan pemerintah kabupaten/kota. Acara berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025), dan turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta pejabat daerah lainnya.
Abdul Bari menyatakan bahwa Jamkrindo telah menjalankan sejumlah pelatihan bagi peserta keadilan restoratif melalui program Aku Bangkit dan Berdaya, seperti pelatihan usaha laundry, cuci sepatu, serta pembuatan parfum dan sabun laundry. “Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan bagi Jamkrindo untuk berkontribusi melalui pemberian pelatihan produktif. Keterampilan ini penting sebagai bekal membuka usaha dan kembali bermasyarakat,” ujarnya.
Kontribusi tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas serta penguatan kewirausahaan dan sumber daya manusia. Jamkrindo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan nilai sosial dan nilai ekonomi secara beriringan melalui program penjaminan kredit UMKM dan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL).
Selain pelatihan, Jamkrindo bersama Holding IFG juga telah menjalankan berbagai program pemberdayaan di wilayah Sulsel, mulai dari bantuan paket sembako, seragam sekolah, hingga penyaluran alat teknologi informasi ke sekolah-sekolah di wilayah timur. Kegiatan sosial lainnya meliputi revitalisasi sarana sekolah, aksi bersih sungai, pelatihan UMKM lokal, hingga layanan kesehatan gratis di Kabupaten Maros.
Di sektor pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan MoU dan kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Sulsel, termasuk Kota Palopo, Toraja Utara, Maros, Pinrang, dan Parepare. Penjaminan ini dinilai sebagai instrumen penting untuk memastikan tata kelola proyek pemerintah berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan berlandaskan kepastian hukum.
“Ke depan, sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut pada implementasi konkret dan terukur. Kami siap menindaklanjuti pembahasan lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan,” ujar Abdul Bari.
Sementara itu, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan kesepahaman tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antar-lembaga dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang dilakukan di luar penjara, tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan harus sesuai ketentuan hukum.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana memiliki kesempatan untuk berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat,” tegasnya.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan memperkuat penerapan keadilan restoratif serta mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.
Jamkrindo Dukung Program Keadilan Restoratif di Sulsel
Kamis, 20 November 2025 16:38 WIB

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mempertegas komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Sulawesi Selatan melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
