Bengkulu (ANTARA) – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari keadilan restoratif. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelatihan, pembiayaan usaha, serta program pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno, dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Bengkulu dengan pemerintah kabupaten/kota, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, serta para bupati dan wali kota.
Dalam kesempatan tersebut, Ivan menyampaikan bahwa Jamkrindo telah memberikan sejumlah pelatihan bagi peserta program keadilan restoratif melalui tema “Kembali Berkarya dan Berdaya”, antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, serta pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).
Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta pengembangan sumber daya manusia. Jamkrindo menegaskan bahwa kolaborasi antara penjaminan kredit UMKM dan program TJSL diharapkan menghasilkan dampak sosial dan ekonomi yang terukur dan berkelanjutan.
Selain mendukung pelatihan, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga menyalurkan bantuan sosial di sejumlah wilayah Bengkulu, seperti pembagian paket seragam dan sepatu, paket sembako, serta pemeriksaan gigi gratis untuk anak sekolah dasar.
Di sektor pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor produktif. Jamkrindo juga berkomitmen memperkuat ekosistem usaha melalui layanan penjaminan surety bond, yang memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai mutu, waktu, dan ketentuan.
Ivan menjelaskan bahwa penjaminan surety bond memberikan kepastian hukum dan keuangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam penerapan pidana kerja sosial. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang dilakukan di luar penjara, tanpa pemaksaan atau komersialisasi, serta harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri dengan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial.
Kejagung, Pemprov Bengkulu, dan Jamkrindo Kolaborasi Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Selasa, 25 November 2025 14:52 WIB

Ilustrasi - Karyawan Jamkrindo sedang melayani nasabah. (ANTARA/HO - Jamkrindo)
