Jamkrindo Dukung Program Keadilan Restoratif dan Penguatan Ekosistem Usaha di NTB

Jamkrindo Dukung Program Keadilan Restoratif dan Penguatan Ekosistem Usaha di NTB

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menyatakan komitmennya mendukung penerapan keadilan restoratif di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi NTB. Dukungan tersebut difokuskan pada pelatihan, pendampingan usaha, serta program pengembangan sumber daya manusia sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta Asta Cita pemerintah

Mataram (ANTARA) — PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menyatakan komitmennya mendukung penerapan keadilan restoratif di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi NTB. Dukungan tersebut difokuskan pada pelatihan, pendampingan usaha, serta program pengembangan sumber daya manusia sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta Asta Cita pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, dalam rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi NTB dan Pemerintah Provinsi NTB, serta kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-NTB dengan pemerintah kabupaten/kota pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, Direktur C JAM Pidum Agoes Soenanto Prasetyo, serta kepala daerah se-NTB.

Dalam program keadilan restoratif, Jamkrindo memberikan pelatihan keterampilan produktif bagi peserta pidana kerja sosial melalui program “Kembali Berkarya dan Berdaya”. Pelatihan yang diberikan antara lain usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, serta produksi parfum Eau de Parfum (EDP). Bari menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan Jamkrindo terlibat dalam program tersebut.

Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan UMKM, serta pengembangan sumber daya manusia. Kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL diharapkan mendorong dampak sosial dan ekonomi yang terukur serta berkelanjutan.

Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan sejumlah program pemberdayaan di NTB, antara lain pembagian paket sembako di Mataram dan Sumbawa Besar, pembagian seragam sekolah dan sepatu, pemeriksaan gigi gratis bagi siswa sekolah dasar, bantuan sarana greenhouse kebun gizi di Lombok Barat, serta workshop literasi keuangan digital di Mataram.

Di sektor pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat ekosistem usaha yang kondusif dan berpihak pada sektor produktif. Jamkrindo juga menegaskan komitmen mendukung proyek-proyek pembangunan daerah melalui layanan penjaminan surety bond, yang dinilai penting dalam memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai ketentuan hukum.

“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan dalam pengadaan barang dan jasa, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Bari.

Selain itu, Jamkrindo juga mengoptimalkan peran anak usahanya, Jamkrindo Syariah (Jamsyar), yang beroperasi di Mataram untuk mendukung pembiayaan syariah bagi UMKM dan koperasi di NTB. Layanan penjaminan syariah tersebut dinilai mampu memperkuat ekosistem ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Sementara itu, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan kesepahaman antara Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi NTB bukan sekadar acara seremonial, melainkan bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam penerapan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah model alternatif pemidanaan tanpa pemaksaan dan tanpa komersialisasi, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Program kolaborasi ini diharapkan memperkuat implementasi keadilan restoratif sekaligus mendorong pembangunan ekonomi dan sosial di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2025