Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) meningkatkan kesadaran seluruh perusahaan di wilayah itu lewat bimbingan teknis untuk menggunakan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya Suroso di Sorong, Kamis, menjelaskan sesuai sensus 2016 terdapat 39 ribu perusahaan baik berskala kecil, menengah dan besar yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya, namun baru ada dua ribu  perusahaan yang sudah melakukan input secara aktif pada aplikasi online WLKP.
"Dilihat dari sisi angka, secara proporsional sangat jauh sekali .Hal ini terjadi mungkin saja karena kurangnya pemahaman teman-teman di perusahaan  terhadap pengisian data aplikasi WLKP . Atau sudah memahami namun tidak mau mengisinya," jelas Suroso.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menganggap hal itu penting dalam rangka optimalisasi penggunaan aplikasi WLKP, sehingga melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Energi Sumber Daya Mineral melakukan bimbingan teknis pada 18 Oktober 2023, dengan melibatkan 50 perusahaan di wilayah Sorong Raya guna mendapatkan pemahaman bagaimana memanfaatkan aplikasi itu untuk menyampaikan laporan.

"Melalui bimbingan teknis ini adanya kesadaran dari perusahaan untuk mengisi data melalui aplikasi WLKP," harap Suroso.

Dia pun meminta kepada seluruh perusahaan untuk segera melaporkan data perusahaan baik menyangkut perusahaan baru atau perusahaannya pindah, penambahan karyawan, pemindahan karyawan dan perubahan- perubahan yang terjadi di dalam perusahaan kiranya dilaporkan melalui aplikasi WLKP ini.

"Itu penting dilakukan supaya memudahkan pemerintah untuk melakukan monitorong terhadap setiap perusahaan," kata dia.

Adanya aplikasi WLKP ini, sebut dia, dari data yang ada, pemerintah bisa mendapatkan potret persoalan perusahaan dan ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat Daya.

Hal konkret yang perlu dilaporkan di dalam aplikasi itu antara lain, penerimaan karyawan baru, promosi untuk menduduki jabatan dalam perusahaan, karyawan yang keluar dari perusahaan dan hal lain yang berkaitan dengan aktivitas di dalam perusahaan.

"Ada sanksinya jika tidak melaporkan. Sanksinya berupa denda Rp1 juta, namun yang dilihat adalah bagaimana konsisten, komitmen dan kepatuhan serta ketaatan pihak perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur hal ini," ungkap kata Suroso.

Kegiatan bimbingan teknis ini, sebut dia, lebih fokus kepada perusahaan yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong.

"Kita hanya fokuskan pada Kabupaten dan Kota Sorong karena berhubungan dengan jaringan internet. Jadi kita sasar dulu daerah yang sudah siap internetnya," ujarnya.

Berdasarkan data WLKP Online, jumlah perusahaan besar sebanyak 2.387, perusahaan menengah atau sedang 71, dan perusahaan kecil 212.

"Jumlah karyawan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan ini sebanyak 17.000 lebih,"beber dia.

Saat ini, kata dia, WLKP sudah sinkron dengan OSS (One Single Submission) melalui NIB (Nomor Induk Berusaha), Dukcapil dan NIK-nya serta BPJS Ketenagakerjaan melalui NPP kepesertaan perusahaan. Kemudian bagi perusahaan baru yang telah mendaftarkan www.OSS.go.id, maka perusahaan tersebut otomatis terdaftar di WLKP online, selanjutnya perusahaan bersangkutan dapat meng-klik tautan yang ada di email perusahaan, kemudian buat akun di sisnaker.

Ia menambahkan bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan OSS sebelum keluarnya Permenaker 4 Tahun 2019 maka dapat langsung mendaftarkan akun ke web WLKP, selanjutnya jika sudah terdaftar di OSS melalui www.oss.go.id, perusahaan akan mendapatkan NIB dimana nomor tersebut sebagai pengganti Nomor Tanda Daftar Perusahaan (NTDP).

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2023