Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Papua Barat mendekatkan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat melalui pos bantuan hukum (posbakum).
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkum Papua Barat Ieriman Manda di Manokwari, Rabu, mengatakan ada posbakum yang telah diresmikan yaitu Posbakum Sanggeng dan Posbakum Padarni.
Kehadiran posbakum pada tingkat kelurahan akan menjadi garda terdepan mengedukasi serta memberikan pendampingan hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
"Perwsmian dua posbakum di Manokwari menjadi wujud nyata Kanwil Kemenkum Papua Barat mendekatkan akses layanan bantuan hukum," kata Ieriman.
Dalam kesempatan itu, kata dia, Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Papua Barat melanjutkan dengan diskusi yang melibatkan kelompok sadar hukum.
Ada sejumlah topik yang dibahas pada diskusi, salah satunya soal pemanfaatan layanan posbakum harus diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu.
"Layanan yang disediakan posbakum meliputi konsultasi hukum, bantuan nonlitigasi, mediasi, hingga rujukan kepada advokat," ujar Ieriman.
Dia menyarankan pengelola posbakum meningkatkan koordinasi serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara preventif dan partisipatif.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Hamid Badilah, JFU Divisi P3H Rosdiana, dan perwakilan Posbakumadin Papua Barat Karel Sineri.
"Setelah peresmian, teman-teman mengisinya dengan berdiskusi soal bantuan hukum dan optimalisasi pemanfaatan posbakum," ujarnya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025