Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menyepakati perubahan sejumlah nama distrik (kecamatan) dan kelurahan di daerah tersebut bersama tokoh adat.

Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono di Manokwari, Selasa, mengatakan bahwa pemkab setempat tengah menyusun draf peraturan daerah perubahan nama empat distrik dan dua kelurahan.

Distrik yang akan diubah namanya, yakni Distrik Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan, dan Manokwari Utara. Sementara itu, kelurahan yang diubah namanya adalah Kelurahan Manokwari Timur dan Kelurahan Manokwari Barat.

Dijelaskan bahwa nama-nama distrik dan kelurahan tersebut perlu diubah karena terjadi duplikasi nama. Misalnya, Distrik Manokwari Selatan yang sama namanya dengan Kabupaten Manokwari Selatan.

Selain itu, lanjut dia, ada juga Distrik Manokwari Barat yang sama namanya dengan Kelurahan Manokwari Barat sehingga dapat membingungkan.

Pemkab Manokwari melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan pihak-pihak yang dianggap unggul dalam membahas substansi perubahan nama tersebut sehingga perda yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Di samping itu, nama-nama distrik dan kelurahan perlu diubah sesuai dengan ciri khas dari masing-masing masyarakat adat yang menghuni daerah-daerah tersebut.

"Perda perubahan nama distrik dan kelurahan masuk dalam Program Prioritas 100 Hari Kerja Bupati Manokwari dan Wakil Bupati Manokwari," ujarnya.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Manokwari Samoel Aronggear mengatakan bahwa pemkab sudah mendapatkan usulan-usulan nama distrik dan kelurahan dari tokoh adat.

Distrik Manokwari Barat diubah menjadi Distrik Minukwar, Distrik Manokwari Selatan menjadi Distrik Moy Boray, Distrik Manokwari Utara diubah menjadi Distrik Yoom Nuni.

Adapun Kelurahan Manokwari Timur diubah menjadi Kelurahan Gunung Meja dan Kelurahan Manokwari Barat menjadi Kelurahan Reremi.

Khusus Distrik Manokwari Timur, kata Samoel Aronggear, belum memiliki usulan nama karena pada rapat tersebut tidak dihadiri tokoh adat setempat karena masih berduka.

Setelah itu, pihaknya dengan perwakilan Kepala Distrik Manokwari Timur akan bertemu dengan pihak tokoh adat untuk minta masukan nama terkait dengan perubahan nama distrik Manokwari Timur.

Ditargetkan dalam minggu ini seluruh usulan nama dapat diterima sehingga legal drafting (penyusunan hukum) perda seperti penulisan nama, kelengkapan, harmonisasi, dan pembulatan dalam rancangan perda dapat disusun.

Samoel mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Manokwari, Bapemperda dan Komisi I DPRK Manokwari, kemudian Biro Hukum Setda Papua Barat untuk finalisasi.

"Draf rancangan perda sudah 80 persen, saat ini kami tinggal butuh usulan nama dari masyarakat dan kajian naskah akademik," katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025