Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp53 miliar untuk mendukung program sekolah gratis di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta di wilayah itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong Arby Mamangsa, di Sorong, Senin menjelaskan anggaran ini merupakan gabungan antara Pemerintah Kota Sorong dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
"Rp20 miliar dari Pemprov Papua Barat Daya dan sisanya dari Pemkot Sorong," bebernya.
Dia mengatakan, anggaran sekolah gratis ini sudah ada dan tinggal direalisasikan untuk mendukung sekolah gratis di Kota Sorong yang telah diluncurkan sejak 2 Mei 2025 oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Menurut dia, ini merupakan program keberpihakan yang dilaksanakan oleh pemerintah sehingga wajib hukumnya bagi setiap sekolah negeri ikut mendukung program ini tanpa terkecuali.
"Jumlah sekolah negeri di Kota Sorong sebanyak 71 sekolah, terdiri atas 10 TK, 42 SD Negeri, 10 SMP Negeri, 4 SMA Negeri dan Lima SMK Negeri," ujarnya.
Sementara jumlah sekolah swasta sebanyak 158 sekolah dan 34 sekolah di bawah Kementerian Agama. Jumlah total peserta didik sebanyak 49.803 anak.
Dia mengatakan, dari jumlah itu, kuota penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 sebanyak 17 ribu siswa.
"Kuota penerimaan itu telah diatur di dalam petunjuk teknis sistem penerimaan siswa baru di TK, SD, SMP dan SMA/SMK baik negeri maupun swasta," ucapnya.
Penerapan program sekolah gratis itu, lebih pada membiayai item-item kebutuhan siswa baru, seperti biaya masuk atau biaya pendaftaran mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK negeri.
"Tidak ada pembiayaan masuk apapun yang diambil dari siswa-siswa baru, semuanya gratis, ditambah bantuan seragam mulai dari kaos kaki, rok celana, ban pinggang, dasi dan topi dasi, tas diberikan oleh pemerintah. Kemudian bantuan buku. Biaya pembangunan di sekolah negeri pun tidak ada," bebernya.
Kemudian untuk anak yang telah sekolah di sekolah itu seperti kelas II-VI untuk tingkat SD, kemudian kelas VIII-IX untuk SMP, kelas XI-XII SMA/SMK pun mendapatkan program sekolah gratis berupa gratis biaya komite atau uang SPP.
"Yang tidak dibiayai dalam program sekolah gratis itu adalah pakaian pramuka," ucapnya.
Selanjutnya untuk sekolah swasta yang dikelola yayasan pun mendapatkan bagian dalam program itu, seperti pembebasan biaya pendaftaran, seragam, buku dan biaya pembangunan sesuai dengan besaran biaya yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau biaya komite atau SPP, kami kembalikan kepada sekolah swasta tersebut untuk mengaturnya lewat koordinasi bersama komite," katanya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025