Sorong (ANTARA) - Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan pemindahan empat tahanan politik (tapol) Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Makassar untuk menjalani proses persidangan murni merupakan urusan hukum, tanpa intervensi dari pemerintah daerah maupun Forkopimda.
"Pemindahan empat tahanan ke Makassar adalah murni bagian dari proses hukum. Tidak ada intervensi dari pemerintah daerah, Forkopimda, apalagi Gubernur," tegasnya dalam pertemuan Forkopimda bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala suku, dan paguyuban Nusantara, di Aula Makorem 181/PVT, Kota Sorong, Kamis.
Empat tapol yang dipindahkan masing-masing berinisial AGG, NM, MS, dan PR, merupakan tersangka dalam kasus dugaan makar.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana sepenuhnya berada dalam kewenangan lembaga yudikatif, sedang pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Dia mengatakan urusan hukum tidak bisa diintervensi oleh kekuatan politik mana pun, termasuk kepala daerah.
Gubernur Elisa juga mengingatkan pentingnya meluruskan informasi agar tidak terjadi penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Legislatif dan eksekutif tidak punya hak untuk masuk ke ranah yudikatif. Ini harus dipahami bersama agar tidak muncul narasi yang menyesatkan," ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Forkopimda maupun Gubernur sama sekali tidak terkait dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini murni proses hukum, dan itu harus dihormati," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur PBD tegaskan pemindahan tapol NFRPB murni proses hukum