Inspektorat Provinsi Papua Barat telah membentuk tim guna mempercepat penyelesaian kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahun 2025.

Inspektur Daerah Papua Barat Korinus J. Aibini di Manokwari, Rabu, mengatakan tim bertugas melakukan peninjauan terhadap kesesuaian dokumen syarat penyaluran dana otsus.

Dokumen yang dimaksud meliputi, rencana anggaran program (RAP) dana otsus tahun 2025, dan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana otsus selama tahun 2024.

"Kami target paling lama 14 hari sudah selesai atau lebih cepat lebih baik, supaya dokumen itu cepat dikirim ke Kementerian Keuangan," ujarnya.

Menurut dia keterlambatan penyaluran dana otsus tahun 2025 menjadi catatan penting untuk meningkatkan pengawasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola dana otsus.

Dokumen syarat penyaluran dana otsus harus rampung sesuai dengan linimasi yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

"Jadwal penyusunan semua dokumen itu sudah ada, tinggal saja komitmen dari masing-masing OPD pengampu dana otsus," kata Korinus.

Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat Abner Singgir menyebut, pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana otsus tahun 2024.

Kegiatan itu menyasar ke tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

"Kami dahulukan monev di kabupaten yang jauh seperti Bintuni, Wondama, Kaimana, dan Fakfak karena anggaran operasional tim sangat terbatas," ucap Abner.

Menurut dia evaluasi dana otsus merupakan amanat Pasal 49 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 yang mengatur soal penerimaan, pengelolaan, dan pengawasan pembangunan otsus.

Hasil monev terlebih dahulu dipaparkan ke seluruh OPD tingkat provinsi maupun kabupaten yang mengelola dana otsus tahun 2024 guna mengukur kinerja pemanfaatan dana otsus.

Kementerian Keuangan mencatat, total dana otsus 2024 yang disalurkan untuk delapan pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat 1,75 triliun. Tahun 2025, Papua Barat menerima Rp1,56 triliun.

Dokumen syarat salur nantinya diunggah masing-masing pemerintah daerah melalui aplikasi Omspan TKD untuk diverifikasi DJPK sebelum diterbitkan rekomendasi penyaluran.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025