Pemerintah Kabupaten Manokwari memproyeksikan penerimaan daerah dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat hingga Rp50 miliar dengan mulai diterapkan-nya retribusi sampah tahun ini.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Selasa, mengatakan retribusi sampah diberlakukan Pemkab Manokwari kepada seluruh warga di wilayah itu mulai tahun ini, di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
"Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran maka mendorong kami di daerah untuk melakukan berbagai inovasi, salah satunya adalah dengan meningkatkan PAD melalui penerapan retribusi sampah,” kata Hermus.
Tahun ini Pemkab Manokwari menetapkan target PAD sebesar Rp97 miliar. Target itu belum termasuk retribusi sampah.
Sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manokwari, jumlah kepala keluarga di wilayah itu sebanyak 65.000.
Besaran retribusi sampah yang ditetapkan Pemkab Manokwari yaitu untuk ASN sebesar Rp80 ribu per bulan, sedangkan untuk masyarakat umum sebesar Rp50 ribu per bulan.
Dengan jumlah wajib retribusi sampah sebanyak itu, Pemkab Manokwari menargetkan bisa meraup pendapatan daerah dari retribusi sampah sebesar Rp50 miliar setiap tahun.
"Kami sudah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pendataan semua kepala keluarga sebagai wajib retribusi sampah," kata Hermus.
Selain berimbas pada peningkatan PAD, optimalisasi retribusi sampah di Manokwari juga dinilai akan berdampak langsung terhadap kemandirian pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ke depan, DLH diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan anggaran untuk menjalankan kegiatan operasional pengelolaan sampah.
“Ini yang perlu kita wujudkan, agar pengelolaan sampah bisa dilakukan secara mandiri tanpa tergantung pada APBD,” ucapnya.
Hermus memerintahkan seluruh jajaran Pemkab Manokwari turun langsung ke lapangan guna memastikan pendataan dan penarikan retribusi sampah bisa berjalan maksimal.
Seluruh kepala distrik (camat), kepala kelurahan, kepala kampung (kepala desa), serta ASN yang merupakan kepala keluarga wajib tercatat sebagai subyek retribusi.
Guna mengefektifkan optimalisasi penerapan retribusi sampah, Bupati Manokwari juga menginstruksikan dilakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang retribusi secara masif dan sistematis kepada seluruh masyarakat.
“Masyarakat harus mengetahui bahwa ini retribusi sampah bukan beban, tetapi sebuah kewajiban untuk mendukung Manokwari menjadi kabupaten nol sampah di Provinsi Papua Barat,” katanya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025