Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat menerapkan retribusi sampah terhadap seluruh warga di daerah tersebut.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Rabu, mengatakan warga di Manokwari berjumlah 65.000 kepala keluarga dan semuanya harus membayar retribusi sampah.
“Pemkab Manokwari menarik retribusi sampah kepada warga karena semua keluarga menghasilkan sampah,” ujarnya.
Ia mengatakan, penarikan retribusi sampah harus menjadi perhatian serius jajaran pemerintahan, mulai dari RT, RW, kepala kampung, kelurahan, distrik hingga pemerintah daerah.
Dalam waktu tiga bulan ke depan seluruh warga harus membayar retribusi sampah, tidak terkecuali perusahaan swasta, BUMN, dan sebagainya.
Menurut dia, pemberlakuan retribusi sampah telah diterapkan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Manokwari.
Besaran retribusi sampah untuk ASN telah ditetapkan sebesar Rp80 ribu per bulan, sedangkan untuk masyarakat umum sebesar Rp50 ribu per bulan.
“Kita juga harus berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat agar terhadap jajaran ASN di Pemprov Papua Barat juga diberlakukan retribusi sampah,” ujarnya.
Ia mengatakan, retribusi sampah merupakan salah satu langkah efektif Pemkab Manokwari untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada masa efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat, satu-satunya cara pemda membiayai program pembangunan adalah dengan memaksimalkan PAD.
Penghasilan daerah yang didapat dari retribusi sampah setidaknya bisa digunakan untuk membiayai gaji petugas kebersihan, pengadaan bak sampah, mobil pengangkut sampah, maupun segala sesuatu untuk pengelolaan sampah.
“Sehingga kebutuhan pengelolaan sampah tidak membebani anggaran dari sektor penghasilan lain dan ini adalah potensi penghasilan bersama,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Manokwari membutuhkan dukungan semua pihak dalam menerapkan retribusi sampah, tidak hanya jajaran OPD, tapi juga dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Pemprov Papua Barat, dan khususnya masyarakat Manokwari.
Pemkab Manokwari pungut retribusi sampah semua warga
Rabu, 30 April 2025 20:00 WIB

Bupati Manokwari Hermus Indou (ANTARA/Ali Nur Ichsan)