Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengingatkan perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasionalnya.

"Saya mengingatkan agar perusahaan pemilik IUP dalam operasi penambangannya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Bambang juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah memiliki IUP untuk tetap memperhatikan dan menjaga lingkungan sekitar, dan jangan sampai merusak, terutama kawasan hutan.

"Aspek lingkungan harus menjadi panduan dalam melaksanakan pertambangan yang berkelanjutan. Jangan merambah hutan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6), menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Dalam jumpa pers itu, menteri-menteri yang turut hadir, antara lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dalam jumpa pers yang sama, Mensesneg juga juga menyebutkan Pemerintah sejak Januari 2025 juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.

Langkah pemerintah tersebut mendorong publik aktif buka suara soal dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan, salah satunya adalah Koalisi Anti-Korupsi yang menggelar unjuk rasa di Mapolda Maluku Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Mereka menuntut penindakan terhadap tambang tanpa izin.

Koordinator unjuk rasa Alimun Nasrun menyebut masih ada perusahaan yang diduga menambang tanpa memiliki izin.

Ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan tambang yang tidak memiliki izin operasional di wilayah Maluku Utara dan sekitarnya.

"Kami harap penegak hukum benar-benar serius menangani masalah ini," kata Alimun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi XII DPR ingatkan perusahaan tambang nikel patuhi regulasi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025