Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat menyerap aspirasi dari masyarakat yang selama ini belum menerima ijazah karena masih ditahan pihak sekolah.
Dipimpin Wakil Ketua III DPRK Manokwari Daniel Mandacan dan sejumlah anggota Komisi IV DPRK menemui lebih dari 40 warga di Kantor DPRK Manokwari, Senin.
“Hari ini kita mengadakan pertemuan dengan bapak ibu untuk mencari informasi dan data terkait penahanan ijazah di sejumlah sekolah, sehingga kita perlu mencari solusi bersama,” kata Daniel.
Ia mengatakan, telah terjadi praktek penahanan ijazah oleh pihak sekolah baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.
Penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah dikarenakan orang tua belum melunasi berbagai pungutan sekolah seperti uang komite.
Menurutnya, hal itu tidak bisa terus dibiarkan dan DPRK harus mengambil langkah agar permasalahan yang sudah terjadi sejak lama tidak terjadi terus menerus di masa mendatang.
“Setelah kita berdialog dan menyerap aspirasi langsung dengan masyarakat, kita akan bawa permasalahan ini untuk berdialog dengan Pemkab Manokwari melalui Dinas Pendidikan,” katanya.
Pada pertemuan tersebut sejumlah orang tua mengungkapkan, seluruh pelajar yang ijazah-nya masih ditahan adalah mereka yang masih menunggak uang SPP atau uang komite atau iuran sekolah lainnya.
Penahanan ijazah oleh pihak sekolah mulai tingkat SD hingga SMA tidak hanya terjadi pada lulusan baru, bahkan ada warga yang belum mendapatkan ijazah sejak tahun 2011 hingga saat ini.
Bahkan, sebagian besar warga yang ijazah-nya tertahan merupakan orang asli Papua (OAP) yang kurang mampu atau tidak memiliki penghasilan tetap. Besaran tunggakan juga beraneka ragam dari Rp1,5 juta hingga Rp12,5 juta.
“Anak saya lulus tahun 2022 dan belum menerima ijazah karena masih ada tunggakan uang komite Rp3,5 juta. Saya minta fotocopy ijazah saja tidak bisa padahal anak saya butuh ijazah untuk bekerja. Untuk membayar tunggakan itu kami rasa berat kami ini nelayan dan penjual ikan yang tidak menentu penghasilannya,” kata Syane Karubaba salah satu warga.
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Trisep Kambuaya menyatakan, penahanan ijazah oleh pihak sekolah adalah permasalahan serius yang harus bisa dipecahkan DPRK.
Setelah pertemuan tersebut, Komisi IV segera memanggil Dinas Pendidikan untuk mencari solusi bersama karena tidak semua orang tua anak didik mampu membayar tunggakan tersebut.
Bahkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas melarang sekolah dan dinas pendidikan untuk menahan ijazah siswa.
Selain itu, pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 menyatakan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025