Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat menerapkan skema reimburse dalam pembiayaan program pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari Nomor 87 Tahun 2025.
Wakil Ketua Tim Penyusun Perbup Pendidikan Gratis, Richard Alfons di Manokwari, Rabu, menjelaskan bahwa skema reimburse berarti orang tua siswa membayar terlebih dahulu biaya pendaftaran sekolah, yang nantinya diganti oleh pemerintah daerah setelah anggaran tersedia.
“Kita berlakukan sistem reimburse, karena sampai saat ini dana transfer dari pusat, seperti dana otonomi khusus (Otsus), belum ada. Hingga kini seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua belum bisa mencairkan dana Otsus,” ujar Richard yang juga Plt Kepala Bappeda Manokwari.
Ia mengatakan substansi utama dari Perbup adalah agar seluruh sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK tidak lagi membebankan biaya pendaftaran atau pembelian seragam kepada peserta didik baru. Namun, implementasi kebijakan tersebut tetap harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Penerimaan siswa baru tidak bisa menunggu proses penganggaran, sementara dana belum ada. Karena itu, kebijakan reimburse dipilih sebagai solusi jangka pendek,” tambahnya.
Ia mengatakan mekanisme teknis pelaksanaan reimburse saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh Dinas Pendidikan Manokwari.
Pembiayaan pendidikan gratis membutuhkan proses penganggaran yang cermat berdasarkan data teknis tiap sekolah dari Dinas Pendidikan, seperti jumlah peserta didik baru, siswa Orang Asli Papua (OAP), non-OAP, serta siswa dari keluarga tidak mampu.
Dinas Pendidikan perlu melakukan pendataan untuk menghitung besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pendidikan gratis.
"Perbup ini mengatur keinginan Pemkab Manokwari untuk memberikan pendidikan gratis, namun pelaksanaannya juga harus realistis dan menyesuaikan kemampuan fiskal. Kalau keuangan belum cukup, kita tentukan prioritas pembiayaan,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPR Kabupaten Manokwari Suryati mengatakan kebijakan pendidikan gratis telah menjadi perhatian serius DPRK, karena masyarakat mempertanyakan implementasinya.
“Masyarakat sudah mendengar bahwa Pemkab Manokwari memberlakukan pendidikan gratis, tapi mereka masih diminta bayar di sekolah,” katanya.
Untuk pengawal penerapan pendidikan gratis ini, DPRK sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Manokwari.
Pada RDP terakhir (hari ini) yang digelar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terungkap bahwa pemerintah menggunakan skema reimburse dalam penerapan pendidikan gratis di Manokwari.
Menurutnya, skema reimburse disepakati DPRK dan Pemkab Manokwari mengingat anggaran untuk pembiayaan pendidikan gratis memang belum tersedia di kas daerah.
“Karena Perbup sudah diteken bupati, pendidikan gratis harus tetap berjalan. Namun, mekanismenya tentu diatur lebih lanjut oleh pemerintah. Bagi orang tua yang sudah membayar uang pendaftaran dan seragam harus diganti oleh pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari Corneles Edwinson Wondiwoy menjelaskan bahwa hingga awal Juli 2025, dana Otsus belum juga ditransfer dari pusat ke seluruh daerah di Tanah Papua, termasuk Papua Barat.
Ia mengatakan untuk bisa mencairkan dana Otsus, seluruh kabupaten di Papua Barat harus membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Otsus dulu baru bisa dicairkan.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menyebabkan sebagian agenda strategis, termasuk pembiayaan pendidikan gratis belum bisa dilaksanakan penuh, karena masih menunggu dana perimbangan dari pusat, yang diperkirakan baru masuk ke kas daerah pada awal semester II 2025.
Pemkab Manokwari gunakan skema "reimburse" biayai pendidikan gratis
Rabu, 9 Juli 2025 19:53 WIB

Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara DPRK dengan TAPD Pemkab Manokwari membahas implementasi pendidikan gratis di Manokwari, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Ali Nur Ichsan