Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari berupaya melindungi pelaku ekonomi lokal khususnya petani, nelayan, dan pedagang asli Papua melalui penyusunan empat peraturan daerah (perda) inisiatif dewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Manokwari Trisep Kambuaya di Manokwari, Rabu mengatakan, pihaknya telah sepakati empat rancangan perda dibahas oleh Bapemperda DPRK Manokwari.
“Empat ranperda tersebut adalah ranperda tentang investasi dan kemudahan berusaha, ranperda tentang perlindungan dan pengembangan pangan lokal, ranperda pemberdayaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta ranperda pemberdayaan petani dan nelayan,” katanya.
Ia mengatakan, empat ranperda tersebut saat ini sedang dalam tahap penyusunan naskah akademik, dan ditargetkan selesai dalam satu bulan ke depan.
Dalam penyusunan tersebut, DPRK Manokwari melibatkan akademisi serta telah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Manokwari dan Biro Hukum Provinsi Papua Barat guna memastikan pembobotan isi dan kesesuaian regulasi.
“Perda ini lahir dari semangat keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP), agar mereka mendapat ruang usaha yang adil dan terlindungi dari dominasi pasar modern,” ujar Trisep.
Ia mengatakan, salah satu ranperda prioritas adalah ranperda tentang pemberdayaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Tujuannya adalah agar pangan lokal, khususnya hasil pertanian dan produk pangan masyarakat, hanya dijual oleh pedagang kecil dan mama-mama Papua di pasar rakyat, bukan oleh toko modern atau swalayan besar.
“Toko-toko besar tidak boleh menjual komoditas yang bisa dijual oleh mama-mama Papua, karena ini menyangkut keberpihakan terhadap pelaku ekonomi asli daerah. Retail modern sebaiknya fokus menjual produk industri dan skala besar,” kata Trisep.
Ranperda tersebut juga sejalan dengan program prioritas pemerintah dan Pemkab Manokwari yaitu MBG (Makanan Bergizi Gratis).
Jika pelaku ekonomi terlindungi maka pihaknya menargetkan distribusi pangan sehat dan bergizi dapat dilakukan oleh pelaku ekonomi masyarakat OAP.
“Melalui perda ini, mama-mama Papua akan menjadi pemasok utama MBG. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu mendatangkan bahan pangan dari luar, sekaligus memberdayakan ekonomi lokal,” ujarnya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025