Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa 79 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di provinsi tersebut telah berbadan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat Piet Bukorsyom di Manokwari, Senin, mengatakan pengesahan administrasi hukum umum (AHU) Kopdes Merah Putih bertambah setiap hari.
"Per hari ini, pengesahan badan hukum koperasi sudah ada 79 unit dan 55 unit dalam proses penerbitan akta notaris," kata Piet.
Kemenkum, kata dia, terus berkoordinasi dengan notaris guna mendukung percepatan proses legalisasi pembentukan Kopdes Merah Putih yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
Kabupaten Manokwari 33 unit koperasi berbadan hukum, Teluk Bintuni 17 unit, Manokwari Selatan 10 unit, Fakfak 10 unit, Teluk Wondama 5 unit, Kaimana 3 unit dan Pegunungan Arfak 1 unit.
"Kami sudah rapat dengan notaris supaya proaktif cek kelengkapan dokumen ke pemerintah daerah," ujarnya.
Dia mengakui progres penerbitan badan hukum Kopdes Merah Putih di Papua Barat mengalami sedikit perlambatan karena sejumlah faktor, antara lain empat kabupaten tidak memiliki notaris.
Jumlah notaris yang menjadi mitra Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat hanya 16 orang tersebar di tiga kabupaten se-Papua Barat, sedangkan wilayah Papua Barat Daya 35 orang.
"Kita ketahui bersama kondisi geografis juga menjadi tantangan. Pemerintah pusat sudah memahami kondisi Papua Barat," kata Piet.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Papua Barat Adel Chandra menjelaskan saat ini ada 302 kampung/kelurahan dari tiga kabupaten yang mengajukan pemesanan nama pendirian akta.
Tiga kabupaten dimaksud yaitu, Kabupaten Fakfak sebanyak 156 kampung/kelurahan, Kabupaten Manokwari 90 kampung/kelurahan, dan Kabupaten Teluk Bintuni 56 kampung/kelurahan.
"Sebelum pemesanan nama, setiap kampung/kelurahan harus menyertakan dokumen hasil musyawarah pembentukan Kopdes Merah Putih," kata Chandra.
Berdasarkan data, kata Chandra, 568 dari 824 kampung/kelurahan di Papua Barat sudah mendapatkan sosialisasi pembentukan Kopdes Merah Putih dari masing-masing pemerintah daerah.
Setelah itu dilanjutkan dengan penyenggaraan musyawarah tingkat kampung/kelurahan, pembentukan struktur kepengurusan koperasi, dan penyusunan AD/ART koperasi dimaksud.
"Ada beberapa dokumen pendukung yang dikembalikan notaris karena belum sesuai. Kalau statusnya pesan nama, artinya dokumen belum lengkap," jelas dia.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025