Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana telah menangani sebanyak 47 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kaimana, Olivia Ansanay di Kaimana, Jumat, mengatakan dari total 47 kasus tersebut, terdiri dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap anak.

“Sebanyak 47 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini merupakan kasus baru yang terjadi di tahun 2025 terhitung sejak Januari hingga Juli 2025,” katanya.

Ia mengatakan salah satu kasus yang mendapatkan perhatian khusus adalah kasus pemerkosaan terhadap dua perempuan di bawah umur yang dilakukan oknum polisi.

"Kasus tersebut saat ini sudah dalam proses persidangan di pengadilan yang dimulai pada Selasa (15/7)," ujarnya.

Selain kasus tersebut, kata dia, dalam bulan ini pihaknya juga masih melakukan proses empat kasus lain.

Pada tahun sebelumnya, Dinas PPPA Kaimana telah menangani dan menyelesaikan 90 kasus melalui pendekatan mediasi untuk kasus KDRT, dan jalur hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Untuk kasus kekerasan terhadap anak, kami tetap mendorong proses hukum pidana. Jika nanti setelah vonis pengadilan ada permintaan penyelesaian secara adat, itu bisa dilakukan, tapi tidak menggugurkan proses hukumnya,” ujar Olivia.

Menurut dia, penyebab utama KDRT di Kaimana didominasi oleh persoalan hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga, persoalan ekonomi, serta dampak negatif dari konsumsi minuman keras.

Pewarta: Isabela Wisang

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025