Pemerintah Kota Sorong mulai menertibkan hewan liar yang berkeliaran di wilayah perkotaan sebagai upaya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, sekaligus mengoptimalkan penerapan peraturan daerah (perda).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Sorong Ruddy Laku, di Sorong, Senin, mengatakan bahwa penertiban hewan liar seperti anjing, kambing, dan ternak lainnya merupakan bagian dari implementasi kebijakan strategis pemerintah daerah.
"Penertiban ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan aman dari gangguan aktivitas hewan liar," ujar Ruddy.
Ia menjelaskan, penertiban ini akan dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengoptimalkan penegakan perda, sehingga tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan," tegasnya.
Ruddy menambahkan, selain upaya penegakan perda, pemerintah daerah juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik hewan agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya.
Langkah ini, kata dia, memberikan dampak positif terhadap masyarakat yang selama ini mengeluhkan keberadaan hewan liar di jalanan, yang kerap membahayakan pengendara serta menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Perdanya sudah ada tinggal kita melaksanakan perda itu," katanya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025