Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengoptimalkan pendataan Orang Asli Papua (OAP) melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Plus OAP.
Ketua Tim Pengembangan SIAK Ditjen Dukcapil RI Asep Firdaus, di Sorong, Selasa, menjelaskan aplikasi SIAK sejak 2024 membantu pendataan OAP dengan pemenuhan beberapa kriteria seperti suku, marga kemudian diikuti sejumlah kriteria utama seperti ayah dan ibu asli Papua, ayah atau ibu adalah asli Papua dan keputusan dari Majelis Rakyat Papua.
"Kita berharap seluruh afirmasi OAP di dalam aplikasi SIAK bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan," jelasnya.
Pendataan OAP sebelum dilakukan di dalam aplikasi SIAK Terpusat di Kementerian Dalam Negeri, pendataan itu dilakukan secara gelondongan.
Dimana, kata dia, Kementerian Keuangan mendapatkan data OAP berdasarkan suku dan marga dari Majelis Rakyat Papua pemerintah daerah.
"Namun dalam perkembangan kita mendapatkan beberapa catatan bahwa jika pendataan secara manual akan terdapat beberapa kendala, sehingga kita mendorong supaya warga Papua yang sudah ada di dalam data kependudukan kita, yang kemudian ditambahkan indentifikasi tertentu yakni SIAK PLUS," ujarnya.
Dia berharap adanya pendataan melalui aplikasi SIAK Terpusat dengan melibatkan aparat kampung atau desa guna mempercepat pendataan itu di Papua Barat Daya.
"Kami hadir di sini untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah bagaimana pemanfaatan terhadap SIAK PLUS itu dalam pendataan," ucapnya.
Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Papua Barat Daya Nikolas Asmuruf, mengatakan berkaitan dengan pendataan OAP melalui aplikasi SIAK Plus, tentunya diperlukan adakan bimbingan teknis terkait dengan pemanfataan aplikasi itu sehingga nantinya bisa mengoptimalkan sistem pendataan berjalan maksimal.
"Kita menggandeng Dinas Dukcapil dari enam kabupaten kota untuk memberikan pemahaman kepada mereka terkait dengan pemanfaatan aplikasi itu," ucapnya.
Upaya konkret dari Pemprov PBD guna mempercepat pendataan OAP yaitu dengan menganggarkan dana Rp3 miliar untuk disalurkan kepada setiap Dinas Dukcapil kabupaten kota.
"Setiap kabupaten kota mendapatkan Rp500 juta dan itu langsung ditransfer ke kas daerah yang nantinya dimanfaatkan oleh Dukcapil setempat untuk kegiatan pendataan," jelas Asmuruf.
Yang termasuk kategori OAP yaitu ayah dan ibu asli Papua dan berambut keriting. Selain itu juga ibu atau ayah OAP (kawin campur).
"Itu yang masuk pendataan OAP," ucapnya.
Adapun kategori non OAP yang sudah lahir dan besar di Papua belum bisa masuk dalam pendataan, karena belum memiliki landasan hukum penetapan status OAP bagi yang bersangkutan.
"Karena harus ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang akan menjadi landasan hukum bagi non OAP," ujarnya.
Asmuruf menyebut data penduduk Orang Asli Papua di PBD pada 2025 sebanyak 297.474 jiwa, sedangkan penduduk non-Papua tercatat 324.764 jiwa.
Pendataan OAP ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas data kependudukan OAP sebagai dasar kebijakan pembangunan yang adil dan merata, serta sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025